TIARA SAPANA , CAHYA CHAIRUL (2026) PROSEDUR PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN HASIL PERKEBUNAN PADA KLIEN DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK WEDDIE ANDRIYANTO & MUHAEMIN. [Diploma/Tugas Akhir]
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (108Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LAPORAN AKHIR FULL TANPA LAMPIRAN.pdf Restricted to Hanya staf Download (820Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
LAPORAN AKHIR FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (781Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh sering terjadinya transaksi penjualan bahan hasil perkebunan yang belum diolah pada klien yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penerapan tarif, dasar pengenaan pajak, serta penentuan objek pajak seperti pada penelitian terdahulu. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemeriksaan kepatuhan pemungutan PPh Pasal 22 serta kesesuaian penerapannya pada klien di Kantor Akuntan Publik Weddie Andriyanto & Muhaemin. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik observasi dan dokumentasi terhadap Bukti Potong Unifikasi (Bupot Unifikasi) serta dilengkapi dengan studi kasus pencatatan. Prosedur pemeriksaan kepatuhan dilakukan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, dan rekapitulasi. Hasil penulisan menunjukkan bahwa seluruh transaksi telah memenuhi kriteria objek pajak dengan penerapan tarif sebesar 0,25% karena Wajib Pajak memiliki NPWP sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 6 dan Pasal 3 (1) huruf f PMK 51/2025, serta tidak ditemukan kesalahan dalam perhitungan maupun penerapan tarif. Total PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp649.689.021 dan dapat dikreditkan. Selain itu, perlakuan akuntansi telah dilakukan melalui pengakuan PPh Pasal 22 sebagai pajak dibayar di muka. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan kepatuhan perpajakan yang baik. Kata Kunci: PPh Pasal 22, Pemeriksaan Pajak, Kredit Pajak, Perlakuan Akuntansi.
| Jenis Karya Akhir: | Diploma/Tugas Akhir |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 330 Ekonomi 300 Ilmu sosial > 330 Ekonomi > 332 Ekonomi keuangan 300 Ilmu sosial > 330 Ekonomi > 334 Koperasi, sistem perkoperasian 300 Ilmu sosial > 330 Ekonomi > 335 Sistem ekonomi sosialis |
| Program Studi: | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS (FEB) > Prodi D3-Perpajakan |
| Pengguna Deposit: | 2605491260 Digilib |
| Date Deposited: | 09 Jun 2026 07:43 |
| Terakhir diubah: | 09 Jun 2026 07:43 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100047 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
