ANALISIS MODEL RESTORATIVE JUSTICE DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK DITINJAU DARI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN ANAK

0852011170, Raestin Silfani (2012) ANALISIS MODEL RESTORATIVE JUSTICE DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK DITINJAU DARI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN ANAK. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (79Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Lampiran.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (32Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam prakteknya cenderung memberikan stigma atas diri anak. Proses stigmatisasi ini berlangsung di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan hingga di tempat pembinaan. Sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka penegakan hukum pidana terhadap anak maka pemerintah memberikan kebijakan formulasi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak (RUU PA) tahun 2010 dengan merumuskan model restorative justice yang lebih menekankan diskresi untuk penyelesaian masalah anak delinkuensi, memberikan alternative diversi sebagai upaya menghindarkan stigma mental anak pada proses hukum. Pemasalahan dalam penelitian ini adalah apakah alasan adanya model Restorative Justice dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak dan bagaimanakah model restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak dalam rangka penegakan hukum pidana anak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Aktivis Lembaga Advokasi Anak (Lada) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Alasan adanya model Restorative Justice dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak sebagai bentuk pembaharuan hukum dalam rangka penegakan hukum pidana anak antara lain: (1) menghindarkan pelanggaran hak asasi anak di setiap tahap proses peradilan, (2) memfokuskan pada kepentingan korban kejahatan, disamping usaha untuk memeperlakukan lebih manusiawi pelaku kejahatan; (3) lebih menekankan diskresi untuk penyelesaian masalah anak nakal; (4) memberikan alternative diversi sebagai upaya menghindarkan stigma mental anak pada proses hukum; (5) berprinsip bahwa keadilan paling baik terlayani, apabila setiap pihak menerima perhatian secara adil dan seimbang, aktif dilibatkan dalam proses peradilan dan memperoleh keuntungan secara memadai dari interaksi mereka dengan sistem pengadilan anak. Model restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak dalam rangka penegakan hukum pidana anak adalah suatu bentuk penyelesaian perkara melalui musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing masyarakat, pekerja sosial yang professional, dan relawan sosial berdasarkan prinsip keadilan restorasi, tidak bersifat punitive. Tujuan utamanya adalah pemulihan luka yang diderita oleh korban, pengakuan pelaku terhadap penderitaan yang diakibatkan oleh perbuatannya dan konsiliasi serta rekonsiliasi dikalangan korban, pelaku dan masyarakat, serta berkehendak untuk merestorasi kesejahteraan masyarakat. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu kebijakan perumusan model restorative justice tersebut sebagai pembaharuan hukum pidana di masa mendatang harus benar-benar didasarkan atas bentuk perwujudan suatu keadilan. Aparat penegak hukum harus lebih memperhatikan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana anak dan menggunakan alternatif hukuman seperti keadilan restorative dibanding menggunakan ultimum remidium. Konsep restorative justice dalam rangka penegakan hukum pidana anak harus disosialisasikan kembali oleh pemerintah disetiap instansi penegak hukum sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pelaku anak agar penegakan hukum pidana anak mampu berjalan secara optimal.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 27 May 2015 01:44
Terakhir diubah: 27 May 2015 01:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10012

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir