Crisya , Maria Tambun (2026) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Putusan MA Nomor 2433 K/Pid.Sus/2025). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (298Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3409Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3368Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku, khususnya pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, merupakan fenomena yang semakin memprihatinkan dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam praktiknya, hakim dihadapkan pada dilema antara memberikan keadilan bagi korban dan tetap menjamin hak serta masa depan anak sebagai pelaku. Pertimbangan hukum hakim menjadi aspek yang sangat penting dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2433 K/Pid.Sus/2025. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Selanjutnya, seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pertimbangan hukum hakim dan penerapan tujuan pemidanaan terhadap anak dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis, hakim menilai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Secara sosiologis, hakim mempertimbangkan latar belakang pelaku serta dampak perbuatan terhadap korban dan masyarakat. Secara filosofis, hakim berupaya mewujudkan keadilan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan korban dan masa depan anak. Penerapan tujuan pemidanaan dalam putusan tersebut lebih menekankan pada teori relatif dan teori gabungan, yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan tetapi juga pada pencegahan dan pembinaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan keadilan bagi korban. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak secara optimal. Upaya pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana juga perlu diperkuat agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara efektif, yaitu tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga mendorong perubahan perilaku anak ke arah yang lebih baik. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pengeroyokan, Luka Berat, Tujuan Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana Anak.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605679816 Digilib |
| Date Deposited: | 11 Jun 2026 02:41 |
| Terakhir diubah: | 11 Jun 2026 02:41 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100159 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
