PEMBATALAN SEPIHAK POLIS ASURANSI JIWA OLEH PENANGGUNG SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024)

Angelina Marshelya, Suryany (2026) PEMBATALAN SEPIHAK POLIS ASURANSI JIWA OLEH PENANGGUNG SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (242Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL TANPA LAMPIRAN.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1031Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1099Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Sengketa terkait pembatalan polis asuransi jiwa secara sepihak oleh Penanggung setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan kerap kali terjadi. Pembatalan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 251 KUHD. Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui putusan pengadilan. Hal ini menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan pembatalan polis secara sepihak oleh Penanggung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembatalan polis asuransi jiwa secara sepihak menurut hukum positif di Indonesia serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan sumber data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan melalui studi pustaka lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 251 KUHD tidak dapat diterapkan secara mutlak oleh Penanggung untuk membatalkan polis secara sepihak, melainkan harus ditafsirkan secara sistematis dan harmonis dengan Pasal 1266 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya mekanisme pembatalan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan para pihak. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024, pembatalan polis secara sepihak yang dilakukan oleh Penanggung setelah terjadinya risiko dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip itikad baik dan menimbulkan kerugian bagi Tertanggung atau ahli waris. Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Pembatalan Polis, Perbuatan Melawan Hukum

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605311482 Digilib
Date Deposited: 11 Jun 2026 02:49
Terakhir diubah: 11 Jun 2026 02:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100164

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir