Novalita br , Siboro (2026) BATAS KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) TERHADAP TUNTUTAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (216kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) membatasi kewenangan absolut PHI hanya pada empat jenis perselisihan yaitu, perselisihan kepentingan, perselisihan hak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan antar pekerja atau serikat pekerja. Namun pada praktiknya, dalam hal pengajuan gugatan masih terdapat adanya kumulasi gugatan PHK yang dalam hal tuntutannya mengandung tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penelitian ini menganalisis batas kompetensi absolut PHI dalam memeriksa dan memutus tuntutan PMH yang terdapat dalam gugatan PHK berdasarkan hukum positif Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Teknik pengelolaan data dilakukan dengan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan tuntutan PMH dalam gugatan PHK telah mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018. SEMA ini memberikan landasan bagi PHI untuk memeriksa dan memutus tuntutan PMH sepanjang perbuatan tersebut timbul dari hubungan kerja sehingga gugatan PHK yang memuat dalil PMH tidak serta merta membuat gugatan tersebut kabur. Penggabungan tuntutan ini memberikan akibat hukum, yaitu meningkatkan efisiensi peradilan dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memperluas akses keadilan bagi pekerja untuk memperoleh ganti rugi yang komprehensif, termasuk kerugian imateriil. Kata Kunci: Kompetensi Absolut, Pengadilan Hubungan Industrial, Perbuatan Melawan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2605764767 Digilib |
| Date Deposited: | 11 Jun 2026 07:21 |
| Last Modified: | 11 Jun 2026 07:21 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100205 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
