PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK WARUNG MAKAN IBU GAMBRENG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 988K/Pdt.Sus-HKI/2024)

MUHAMMAD, HARI ALFATAH (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK WARUNG MAKAN IBU GAMBRENG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 988K/Pdt.Sus-HKI/2024). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (265kB) | Preview
[img] Text
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Sengketa merek “Warung Makan Ibu Gambreng” menunjukkan lemahnya efektivitas perlindungan hukum merek di Indonesia akibat adanya pendaftaran dan penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat dan kerugian bagi pemilik merek yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta menganalisis penerapan ketentuan hukum terhadap pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman mengenai perlindungan hukum merek dan penerapan asas itikad baik dalam sengketa merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terdiri atas perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui memperketat pemeriksaan substantif merek, optimalisasi sistem digital pencarian merek, peningkatan kompetensi pemeriksa merek, penguatan pengawasan internal DJKI, serta peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha. Perlindungan represif dilakukan melalui gugatan perdata atas pelanggaran merek, larangan penggunaan merek yang memiliki persamaan, pemberian kepastian hukum melalui putusan pengadilan. Adapun penerapan ketentuan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 menunjukkan bahwa merek “Nasi Gambreng Bu Esti” terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Warung Makan Ibu Gambreng” dan didaftarkan dengan itikad tidak baik, sehingga pendaftarannya dibatalkan dan penggunaannya dinyatakan tidak sah secara hukum. Kata Kunci: Merek, Perlindungan Hukum, Sengketa merek.

Item Type: Other
Subjects: ?? 300 ??
?? 340 ??
?? 346 ??
Divisions: ?? Ilmu-Hukum ??
Depositing User: 2605055286 Digilib
Date Deposited: 15 Jun 2026 05:46
Last Modified: 15 Jun 2026 05:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100434

Actions (login required)

View Item View Item