KEABSAHAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI BERITIKAD BAIK (Studi Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Tjk)

MUHAMMAD , KEMAL FARIZKY (2026) KEABSAHAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI BERITIKAD BAIK (Studi Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (308Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULLL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1452Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. TANPA BAB IV.pdf

Download (1591Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini diawali oleh adanya hubungan hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan penjual yang kemudian meninggal dunia, sehingga kedudukannya beralih kepada Para Tergugat sebagai ahli waris. Jual beli tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meskipun Penggugat telah melakukan pembayaran secara penuh dan menguasai objek sengketa dalam jangka waktu yang lama. Tujuan utama dalam penelitian ini adalah membahas keabsahan jual beli tanah di bawah tangan terhadap peralihan hak atas tanah menurut KUHPerdata dan hukum pertanahan Indonesia dan membahas pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Tjk dalam memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut KUHPerdata, jual beli tanah di bawah tangan tetap sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), karena terpenuhinya syarat jual beli tanah yang terang, tunai dan rill yang merupakan prinsip hukum adat yang diadopsi hukum agraria Indonesia untuk menjamin keabsahan. walaupun belum mengalihkan hak kebendaan. Sementara itu, menurut hukum pendaftaran tanah, peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui akta PPAT, sehingga jual beli di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum untuk memindahkan hak secara yuridis. Dalam Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Tjk, Majelis Hakim memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat dengan mengakui keabsahan jual beli secara materiil serta menilai Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik. Perlindungan hukum tersebut diwujudkan melalui pemberian legitimasi kepada Penggugat untuk menyempurnakan peralihan hak atas tanah tanpa bergantung pada kehadiran Para Tergugat, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan objek sengketa. Namun, disarankan agar melakukan jual beli dengan membuat AJB dihadapan PPAT. Kata Kunci: Jual Beli di Bawah Tangan, Itikad Baik, Peralihan Hak Atas Tanah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605045498 Digilib
Date Deposited: 18 Jun 2026 02:26
Terakhir diubah: 18 Jun 2026 02:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/100716

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir