TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TELEKOMUNIKASI YANG DIRUGIKAN AKIBAT TIDAK BERJALANNYA CREDIT LIMIT SERVICE (CLS) (Studi Putusan Nomor: 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn)

ARTANAMI, SITANGGANG (2026) TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TELEKOMUNIKASI YANG DIRUGIKAN AKIBAT TIDAK BERJALANNYA CREDIT LIMIT SERVICE (CLS) (Studi Putusan Nomor: 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (222Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2695Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2583Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia menghasilkan beragam inovasi layanan, salah satunya adalah Credit Limit Service (CLS) pada layanan pascabayar yang berfungsi sebagai mekanisme pembatasan penggunaan layanan agar tagihan konsumen tidak melampaui batas kredit yang telah disepakati. Namun dalam praktiknya, sistem CLS tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen seperti pada Studi Putusan Nomor 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu tentang tanggung jawab pelaku usaha telekomunikasi terhadap konsumen pascabayar yang dirugikan akibat kegagalan sistem CLS, serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha telekomunikasi atas kegagalan CLS dapat dikualifikasikan melalui tiga jalur hukum, yaitu Pasal 19 dan 26 UUPK, Pasal 15 UU Telekomunikasi, serta Pasal 1243 KUHPerdata. Prinsip presumption of liability dengan pembalikan beban pembuktian dinilai paling tepat diterapkan, mengingat sistem CLS sepenuhnya berada dalam kendali teknis operator. Perlindungan hukum yang diberikan mencakup dimensi preventif dan represif, namun implementasinya dalam putusan masih menunjukkan keterbatasan, terutama tidak adanya pemulihan finansial yang komprehensif bagi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, kapasitas kelembagaan BPSK, serta penerapan prinsip full compensation guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif di sektor telekomunikasi. Kata Kunci: Pelaku Usaha, Konsumen, Telekomunikasi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605427011 Digilib
Date Deposited: 23 Jun 2026 03:09
Terakhir diubah: 23 Jun 2026 03:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101206

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir