ANGGY , SAFERA (2026) PEMBAGIAN HAK WARIS BAGI ANAK YANG MEMILIKI IBU SAMBUNG PERSPEKTIF KUH PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
Abstrak.pdf Download (165Kb) | Preview |
|
|
File PDF
FULL SKRIPSI.pdf Restricted to Hanya staf Download (3492Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
Skripsi Tanpa Pembahasan .pdf Download (3355Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pembagian waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam sering menimbulkan persoalan dalam praktik, terutama terkait kedudukan dan hak waris anak, termasuk anak yang memiliki ibu sambung. Permasalahan pada penelitian ini adalah perbandingan filosofi, asasasas, dan Pasal- dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian waris, pembagian hak waris anak menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, dan pembagian hak waris anak yang memiliki ibu sambung dalam perspektif KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, data tersebut akan diverifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi data oleh penulis yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa KUH Perdata dan KHI memiliki perbedaan mendasar dalam filosofi, asas-asas, dan Pasal-Pasal pembagian waris, di mana KUH Perdata berlandaskan prinsip individual dan kesetaraan, sedangkan KHI berlandaskan prinsip keadilan proporsional berdasarkan syariat Islam. Pembagian hak waris anak menurut KUH Perdata didasarkan pada hubungan darah dan kedudukan hukum anak sebagai ahli waris sah, sedangkan dalam KHI ditentukan berdasarkan hubungan nasab dan ketentuan bagian waris dalam Al-Quran. Anak yang memiliki ibu sambung, baik KUH Perdata maupun KHI menegaskan bahwa hubungan perkawinan orang tua tidak memutus hubungan hukum antara anak dan orang tua kandungnya, sehingga anak tetap memperoleh hak waris dari orang tua kandung, sementara ibu sambung hanya berhak mewaris sebagai istri pewaris dengan bagian tertentu. Kata Kunci: Anak Kandung, Ibu Sambung, KHI, KUH Perdata, Waris.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605484565 Digilib |
| Date Deposited: | 23 Jun 2026 03:53 |
| Terakhir diubah: | 23 Jun 2026 03:53 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101236 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
