PUTRA, PARNINGOTAN NAIBAHO (2026) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI RUMAH (Studi Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (235Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMMBAHASAN.pdf Download (4Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perjanjian lisan masih kerap dilakukan di tengah masyarakat meskipun memiliki risiko hukum yang signifikan, terutama pada transaksi bernilai besar seperti jual beli rumah. Penelitian ini mengkaji kedudukan dan kekuatan hukum perjanjian lisan pada perkara a quo dalam perspektif hukum perdata Indonesia, serta pertimbangan Hakim dalam membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta studi dokumen berupa putusan pengadilan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah melalui tiga tahap, yaitu pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian lisan antara Betty Simanjuntak dan PT Bintang Nusantara Andalan sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum perjanjian ini tidak hapus dengan meninggalnya salah satu pihak, namun beralih secara otomatis kepada ahli warisnya berdasarkan Pasal 833 jo. Pasal 1318 KUH Perdata, karena perjanjian ini bersifat patrimonial bukan personal. Namun perjanjian lisan memiliki kelamahan utama dalam pembuktian, karena tidak adanya dokumen tertulis sebagai alat bukti ketika terjadi sengketa. Dalam perkara a quo, Majelis Hakim Negeri Sibolga membatalkan Putusan BPSK, hal tersebut didasarkan pada penilaian bahwa hubungan hukum antara para pihak tidak memenuhi unsur hubungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1999, karena perkara ini tidak lahir dari hubungan jual beli barang maupun jasa melainkan bersumber dari suatu perjanjian yang melahirkan dugaan wanprestasi, sehingga sengketa tersebut termasuk dalam lingkup perdata umum yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Lisan, Sengketa Jual Beli Rumah, BPSK
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605077414 Digilib |
| Date Deposited: | 23 Jun 2026 04:24 |
| Terakhir diubah: | 23 Jun 2026 04:24 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101238 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
