UPAYA KEPOLISIAN PADA PENYELESAIAN KASUS PENGANIAYAAN DI PONDOK PESANTREN MADARIJUL ULUM KOTA BANDAR LAMPUNG (STUDI KASUS LP/B/776/V/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG)

DION, WYNTER SUKRIA (2026) UPAYA KEPOLISIAN PADA PENYELESAIAN KASUS PENGANIAYAAN DI PONDOK PESANTREN MADARIJUL ULUM KOTA BANDAR LAMPUNG (STUDI KASUS LP/B/776/V/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (212Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1178Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1031Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, seperti di Pondok Pesantren Madarijul Ulum Kota Bandar Lampung , telah menimbulkan kekhawatiran publik dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Dalam konteks penegakan hukum, fenomena ini menyoroti peran strategis kepolisian yang tidak hanya bertindak sebagai penindak kejahatan fungsi represif melainkan juga sebagai pelindung dan pembina masyarakat fungsi preventif. Oleh karena itu, permasalahan yang dapat ditarik yaitu bagaimana peran kepolisian dalam Penyidikan tindak pidana untuk mencegah tindak pidana penganiayaan di Pondok Pesantren Bandar Lampung dan apa yang menjadi faktor penghambat kepolisian dalam menghadapi kasus kasus tindak penganiayaan di Pondok Pesantren Bandar Lampung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini didapat dan diolah menggunakan prosedur pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian dalam menyidik tindak pidana penganiayaan di Pondok Pesantren Madarijul Ulum telah dilaksanakan sesuai KUHAP dan UU Kepolisian (fungsi represif dan preventif) guna memenuhi unsur Pasal 351 KUHP. Namun, proses ini menghadapi hambatan utama berupa kuatnya budaya tutup mulut dan upaya penyelesaian kekeluargaan (mediasi) oleh internal pesantren yang bertujuan menjaga citra lembaga. Secara hukum, intervensi non-yuridis ini berpotensi merusak kepastian penegakan hukum. Disimpulkan bahwa penegakan hukum formal harus diutamakan di atas mediasi informal demi melindungi hak korban dan menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).Dion Wynter Sukria Saran yang diberikan oleh penulis yaitu bahwa efektivitas penegakan hukum di pesantren memerlukan pendekatan humanis dan kolaboratif. Sinergi antara kepolisian, pesantren, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan. Dengan demikian, peran kepolisian tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam. Kata Kunci: Tindak Pidana Penganiayaan, Pondok Pesantren, Kepolisian

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605672478 Digilib
Date Deposited: 23 Jun 2026 07:56
Terakhir diubah: 23 Jun 2026 07:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101292

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir