PENGALIHAN HAK CIPTA LAGU PADA PERJANJIAN FLAT PAY SEMPURNA (JUAL BELI PUTUS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

LOISA, YASMINE IMANUELA BR DEPARI (2026) PENGALIHAN HAK CIPTA LAGU PADA PERJANJIAN FLAT PAY SEMPURNA (JUAL BELI PUTUS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (207kB) | Preview
[img] Text
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pengalihan hak cipta lagu melalui perjanjian flat pay sempurna (jual beli putus) merupakan salah satu bentuk pengalihan hak ekonomi yang masih sering digunakan dalam industri musik Indonesia. Praktik ini memberikan pembayaran penuh di awal kepada pencipta, namun hak ekonomi atas lagu beralih kepada penerima hak. Dalam pelaksanaannya, perjanjian ini sering menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar antara pencipta dan penerima hak, yang dapat berdampak pada hilangnya manfaat ekonomi pencipta dalam jangka panjang, meskipun lagu tersebut masih dimanfaatkan secara komersial. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pengaturan pengalihan hak cipta lagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mekanisme pengalihan hak cipta lagu dalam perjanjian flat pay sempurna (jual beli putus). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menetapkan hak yang dapat dialihkan dalam pengalihan hak cipta terbatas pada hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta sebagaimana yang termuat dalam Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut juga menetapkan batas waktu pengalihan dalam perjanjian flat pay sempurna (jual beli putus) selama 25 tahun, setelah itu hak cipta akan kembali kepada pencipta. Ketentuan mengenai batas waktu yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Hak Cipta belum diikuti dengan pengaturan yang jelas terkait mekanisme pelaksanaan pengembalian hak cipta. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, serta berpotensi memicu sengketa dan mendorong terjadinya renegosiasi perjanjian. Kata Kunci: Pengalihan Hak Cipta, Hak Cipta, Lagu, Flat Pay Sempurna

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: ?? Ilmu-Hukum ??
Depositing User: 2605394431 Digilib
Date Deposited: 25 Jun 2026 08:55
Last Modified: 25 Jun 2026 08:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101516

Actions (login required)

View Item View Item