Penerapan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dan Ganti Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (Studi Putusan Nomor: 297 PK/Pdt/2024)

ARKAN BAYUN, PRASETYO (2026) Penerapan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dan Ganti Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (Studi Putusan Nomor: 297 PK/Pdt/2024). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF (Abstrak)
1. Abstrak_Arkan Bayun Prasetyo.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img] File PDF (Bab I s.d Bab V)
2. Skripsi Full_Arkan Bayun Prasetyo.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1299Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF (Bab I, Bab II, Bab III dan Bab V)
3. Skripsi Tanpa Pembahasan_Arkan Bayun Prasetyo.pdf

Download (1240Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gugatan perdata lingkungan hidup berdasarkan tanggung jawab mutlak (strict liability) dan penentuan jumlah ganti kerugian menghadapi tantangan serius. Perkara antara KLHK melawan PT KS atas kebakaran hutan dan lahan gambut menunjukkan inkonsistensi penerapan strict liability di tingkat peradilan, sementara besaran ganti rugi yang tidak seimbang dengan kerusakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Penelitian ini mengkaji konsistensi penerapan strict liability, kesesuaian pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam dua Putusan Peninjauan Kembali terhadap penerapan strict liability dan kesesuaian terhadap prinsip penentuan komponen dan besaran ganti kerugian lingkungan hidup. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus untuk menganalisis putusan dalam perkara KLHK melawan PT KS. Data sekunder yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal hukum, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah tentang penerapan strict liability dan perhitungan ganti kerugian lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya keliru dalam menafsirkan dan menerapkan Pasal 88 UU Cipta Kerja. Majelis Hakim Agung melalui dua Putusan Peninjauan Kembali mengoreksi Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan menegaskan bahwa strict liability tidak berubah pasca berlakunya UU Cipta Kerja, penguasaan atas areal terbakar saja cukup untuk menimbulkan tanggung jawab mutlak, serta pertanggungjawaban perdata bersifat independen dari putusan pidana yang membebaskan PT KS dari tanggung jawab. Dari total permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp1.188.114.926.020, hanya dikabulkan sebesar Rp175.179.930.000 oleh Majelis Hakim. Kata Kunci: Tanggung Jawab Mutlak, Ganti Kerugian Lingkungan Hidup.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605160873 Digilib
Date Deposited: 25 Jun 2026 08:50
Terakhir diubah: 25 Jun 2026 08:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101519

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir