ARKAN BAYUN, PRASETYO (2026) Penerapan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dan Ganti Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (Studi Putusan Nomor: 297 PK/Pdt/2024). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text (Abstrak)
1. Abstrak_Arkan Bayun Prasetyo.pdf Download (39kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I s.d Bab V)
2. Skripsi Full_Arkan Bayun Prasetyo.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
||
|
Text (Bab I, Bab II, Bab III dan Bab V)
3. Skripsi Tanpa Pembahasan_Arkan Bayun Prasetyo.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Gugatan perdata lingkungan hidup berdasarkan tanggung jawab mutlak (strict liability) dan penentuan jumlah ganti kerugian menghadapi tantangan serius. Perkara antara KLHK melawan PT KS atas kebakaran hutan dan lahan gambut menunjukkan inkonsistensi penerapan strict liability di tingkat peradilan, sementara besaran ganti rugi yang tidak seimbang dengan kerusakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Penelitian ini mengkaji konsistensi penerapan strict liability, kesesuaian pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam dua Putusan Peninjauan Kembali terhadap penerapan strict liability dan kesesuaian terhadap prinsip penentuan komponen dan besaran ganti kerugian lingkungan hidup. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus untuk menganalisis putusan dalam perkara KLHK melawan PT KS. Data sekunder yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal hukum, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah tentang penerapan strict liability dan perhitungan ganti kerugian lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya keliru dalam menafsirkan dan menerapkan Pasal 88 UU Cipta Kerja. Majelis Hakim Agung melalui dua Putusan Peninjauan Kembali mengoreksi Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan menegaskan bahwa strict liability tidak berubah pasca berlakunya UU Cipta Kerja, penguasaan atas areal terbakar saja cukup untuk menimbulkan tanggung jawab mutlak, serta pertanggungjawaban perdata bersifat independen dari putusan pidana yang membebaskan PT KS dari tanggung jawab. Dari total permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp1.188.114.926.020, hanya dikabulkan sebesar Rp175.179.930.000 oleh Majelis Hakim. Kata Kunci: Tanggung Jawab Mutlak, Ganti Kerugian Lingkungan Hidup.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? ?? 346 ?? ?? 348 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2605160873 Digilib |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 08:50 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 08:50 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101519 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
