ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKARA SENGKETA MEREK ‘HAKUBAKU’ (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pdt.Sus-HKI/2024)

GABRIEL RADE JAGAD , HASUDUNGAN PASARIBU (2026) ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKARA SENGKETA MEREK ‘HAKUBAKU’ (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pdt.Sus-HKI/2024). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (156Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1316Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1270Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial tinggi dan berfungsi sebagai identitas produk dalam kegiatan perdagangan. Dalam praktiknya, masih sering terjadi pelanggaran merek berupa pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain, sebagaimana yang terjadi dalam sengketa antara Hakubaku Co., Ltd. dengan PT Tona Morawa Prima. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam memutus persamaan merek pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pdt.Sus-HKI/2024 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan perbandingan pertimbangan hukum putusan tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.SusHKI/2023 yang memiliki substansi sengketa serupa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menerapkan pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan, klasifikasi, dan penyusunan data. Selanjutnya, data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 791 K/Pdt.Sus-HKI/2024 menilai adanya persamaan pada pokoknya berdasarkan kesamaan unsur dominan merek yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat, serta mempertimbangkan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran. Perbandingan dengan Putusan Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan prinsip persamaan pada pokoknya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kata Kunci: Sengketa Merek, Persamaan pada Pokoknya, Itikad Tidak Baik, Putusan Mahkamah Agung.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605483647 Digilib
Date Deposited: 26 Jun 2026 01:52
Terakhir diubah: 26 Jun 2026 01:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101536

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir