Yunus, Gilbert M. Sianipar (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 122/PID.B/2023/PN BLG). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (171Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (755Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (647Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian merupakan bentuk kejahatan kekerasan serius yang mengganggu ketertiban sosial dan bertentangan dengan amanat negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Persoalan hukum yang muncul dalam kasus semacam ini berkaitan dengan kompleksitas pembuktian unsur kesalahan (mens rea), penentuan kualifikasi delik antara penganiayaan yang berakibat kematian (Pasal 351 ayat (3) KUHP) dengan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), serta rasionalitas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini menggunakan dua kerangka teori utama, yaitu Teori Pertanggungjawaban Pidana dan Teori Dasar Pertimbangan Hakim. Kajian pustaka mencakup ketentuan penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, konsep actus reus dan mens rea, klasifikasi dolus eventualis, jenis alat bukti menurut Pasal 183–184 KUHAP, serta tinjauan kriminologis terhadap kejahatan kekerasan. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder diperoleh dari peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur akademik yang relevan, kemudian diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa Merry Panggabean telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Seluruh unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP terbukti, meliputi perbuatan aktif berupa kekerasan fisik berulang menggunakan benda tumpul (sandal, pelepah kelapa, dan plastik berisi kemiri), kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis, ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf, serta kecakapan hukum terdakwa. Kematian korban akibat perdarahan pada rongga kepala dikuatkan melalui visum et repertum dokter ahli forensik. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara mencakup tiga dimensi: yuridis (terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 183–184 KUHAP), sosiologis (kondisi sosial terdakwa sebagaiiii perempuan lanjut usia), dan filosofis (orientasi pemidanaan yang bersifat korektif, preventif, dan edukatif). Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan hakim telah mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, penganiayaan, kematian, pertimbangan hakim, Pasal 351 KUHP.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605527309 Digilib |
| Date Deposited: | 26 Jun 2026 01:58 |
| Terakhir diubah: | 26 Jun 2026 01:58 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101542 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
