PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (PPN KMS) OLEH KPP PRATAMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG

M. ALFIANSYAH , PULUNGAN (2026) PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (PPN KMS) OLEH KPP PRATAMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (220kB) | Preview
[img] Text
FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, termasuk melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dikenakan atas pembangunan bangunan oleh orang pribadi atau badan di luar kegiatan usaha, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana penerapan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri di Kota Bandar Lampung serta 2) faktor-faktor yang menghambat penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat pajak dan dua responden wajib pajak, serta didukung studi kepustakaan dan dokumen terkait. Data kemudian dianalisis secara sistematis untuk memahami penerapan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri di Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa (1)Penerapan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) di Kota Bandar Lampung telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 yang mengatur kriteria bangunan, subjek dan objek, serta tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporannya. Pelaksanaannya menggunakan mekanisme selfassessment, sehingga wajib pajak yang memenuhi kriteria wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri dengan pengawasan KPP (2) Namun secara empiris terdapat perbedaan tingkat pemahaman dan kepatuhan, di mana satu responden tidak mengetahui kewajiban tersebut saat pembangunan, sedangkan responden lainnya telah melaksanakannya, sehingga efektivitas penerapan masih dipengaruhi tingkat literasi wajib pajak dan memerlukan peningkatan edukasi, sosialisasi, serta koordinasi data dengan instansi daerah. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), KPP Pratama Bandar Lampung

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2605412318 Digilib
Date Deposited: 29 Jun 2026 07:17
Last Modified: 29 Jun 2026 07:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101643

Actions (login required)

View Item View Item