IMPLEMENTASI STATUS HUKUM NEGARA SEBAGAI KREDITOR PREFEREN ATAS PIUTANG PAJAK DALAM KEPAILITAN (Studi Putusan Kepailitan Perseroan Terbatas)

NATHANAEL, LP SIMARMATA (2026) IMPLEMENTASI STATUS HUKUM NEGARA SEBAGAI KREDITOR PREFEREN ATAS PIUTANG PAJAK DALAM KEPAILITAN (Studi Putusan Kepailitan Perseroan Terbatas). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (243Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1363Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1984Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki hak mendahulu sebagai kreditor preferen atas piutang pajak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, adanya kepailitan Perseroan menimbulkan permasalahan dalam tugas dan kewenangan kurator membagikan boedel pailit kepada para kreditor. Implementasi penyelesaikan hukum atas piutang pajak ditemukan dalam 3 (tiga) yurisprudensi yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjadi objek penelitian. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi status hukum negara sebagai kreditor preferen atas piutang pajak dalam hukum kepailitan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Pedekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, berdasarkan data sekunder yang dikumpukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen putusan, selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dalam 3 (tiga) Putusan Mahkamah Agung menguatkan bahwa negara memiliki hak mendahulu atas piutang pajak. Status hukum negara sebagai kreditor preferen atas piutang pajak dibenarkan dalam UU KUP dan UU PPSP. Selanjutnya, dalam hal terjadi kepailitan maka penyelesaian hak mendahulu negara atas piutang pajak wajib tunduk pada UU KPKPU dan menempatkan negara pada urutan kelima hierarki pembayaran boedel pailit. Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 070PK/Pdt.Sus/2009, Mahkamah Agung menyatakan bahwa negara memiliki hak mendahulu dalam pembagian boedel pailit berdasarkan asas structured creditors. Dalam Putusan Kasasi Nomor 907K/Pdt.Sus-Pailit/2017, Mahkamah Agung menyatakan bahwa negara memiliki status preferen atas piutang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang telah berkekuatan hukum. Dalam Putusan Kasasi Nomor 40 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa negara memiliki status preferen atas surat pengakuan piutang yang dibuat oleh Wajib Pajak Pailit yang menangguhkan daluwarsa status preferen atas piutang pajak berlaku berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) huruf b UU KUP. Kata Kunci: Kepailitan, Kreditor Preferen, Piutang Pajak, Hak Mendahulu, Renvoi Prosedur

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605517054 Digilib
Date Deposited: 01 Jul 2026 08:31
Terakhir diubah: 01 Jul 2026 08:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101784

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir