WANPRESTASI PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA LISAN ANTARA DIREKTUR SEBAGAI KREDITUR DAN PERSEROAN SEBAGAI DEBITUR (Studi Putusan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo. Nomor 485/PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor 4712 K/PDT/2024)

DAVY PUTRA, PRAWIRA (2026) WANPRESTASI PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA LISAN ANTARA DIREKTUR SEBAGAI KREDITUR DAN PERSEROAN SEBAGAI DEBITUR (Studi Putusan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo. Nomor 485/PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor 4712 K/PDT/2024). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK - Davy Putra Prawira.pdf

Download (215kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL - Davy Putra Prawira.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Davy Putra Prawira.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kasus wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan antara direktur dengan perseroan yang dipimpinnya menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, sebagaimana terlihat dalam sengketa antara Direktur PT. Asinusa Putra Sekawan dengan perseroan itu sendiri, di mana perseroan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp1.316.571.000,00. Kasus tersebut mengangkat dua permasalahan utama dalam penelitian ini, yaitu bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada direktur selaku kreditur yang mengalami wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan , serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. Jo. Nomor 485/PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor 4712 K/PDT/2024, serta akibat hukum yang timbul bagi para pihak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber hukum primer, peraturan perundang-undangan serta putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Metode pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan, klasifikasi, dan penyusunan data. Selanjutnya, data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi direktur selaku kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan dapat dilakuan dengan melalui pembuatan perjanjian tertulis, serta penunjukan pihak yang tidak memiliki benturan kepentingan serta melalui mekanisme gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata. pertimbangan hakim dalam perkara ini menyatakan bahwa meskipun terdapat indikasi melanggar fiduciary duty berupa self-dealing, tindakan direktur bukanlah itikad buruk karena dilakukan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi, sehingga PT. Asinusa Putra Sekawan dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap direktur selaku kreditur serta wajib membayarkan pinjaman beserta bunga sebesar 6%. Kata Kunci: Kewajiban Fidusia, Perlindungan Hukum, Wanprestasi.

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
?? 346 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2605549261 Digilib
Date Deposited: 03 Jul 2026 02:25
Last Modified: 03 Jul 2026 02:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101900

Actions (login required)

View Item View Item