ALYA , NABILA (2026) PELAKSANAAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN UNTUK MENCEGAH KREDIT MACET DALAM TRANSAKSI PINJAMAN DARING (Studi Pada Kantor OJK Provinsi Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Alya Nabila.pdf Download (212Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL - Alya Nabila.pdf Restricted to Hanya staf Download (2025Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Alya Nabila.pdf Download (1881Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan mendorong transformasi layanan pinjaman daring berbasis platform digital yang memerlukan penguatan sistem pengawasan kredit. Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya kredit macet, OJK menerbitkan POJK No. 11 Tahun 2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peraturan dan faktor penghambat dalam penerapan SLIK pada pinjaman daring dengan studi pada Kantor OJK Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh dari data primer melalui wawancara dengan pihak OJK Provinsi Lampung dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan POJK No. 11 Tahun 2024 No. 11 Tahun 2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah berjalan melalui kewajiban pelaporan berkala penyelenggara pindar yang menjadi dasar analisis kelayakan kredit dalam SLIK dengan tetap memperhatikan pelindungan hukum terhadap data debitur. Pada pelaksanaannya menghadapi hambatan internal, yaitu keterbatasan SDM, lemahnya pengendalian internal, dan kesiapan infrastruktur penyelenggara, serta hambatan eksternal, yaitu keterbatasan infrastruktur telekomunikasi, rendahnya literasi keuangan, penyalahgunaan identitas, dan pinjol. Pengawasan OJK dilakukan melalui monitoring, penguatan, peningkatan, dan pemantauan Early Warning System. Dengan demikian, pelaksanaan POJK tersebut telah berjalan namun belum optimal sehingga masih diperlukan penguatan pengawasan, literasi keuangan, dan tata kelola penyelenggara sebagai pencegahan kredit macet. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pinjaman Daring, SLIK
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2606252239 Digilib |
| Date Deposited: | 03 Jul 2026 04:30 |
| Terakhir diubah: | 03 Jul 2026 04:30 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/101947 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
