ADILA , - (2026) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN (Studi Putusan No.75/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (407kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak merupakan perbuatan serius yang menimbulkan dilema dalam sistem peradilan pidana anak. Meskipun pelaku masih berstatus anak, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) dan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku pembunuhan pada Putusan Nomor 75/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tanjung Karang serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis empiris melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jaksa Kejaksaan Negeri Lampung, dan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif untuk memadukan interpretasi hukum dengan praktik peradilan pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Unsur tindak pidana terbukti melalui alat bukti yang sah tanpa alasan pembenar maupun pemaaf. Secara filosofis, hakim berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pembinaan dan rehabilitasi, meskipun kepentingan korban dan keluarganya belum sepenuhnya terakomodasi. Secara sosiologis, hakim mempertimbangkan latar belakang, lingkungan, dan masa depan anak pelaku, namun dampak sosial berupa hilangnya nyawa korban dan rasa ketidakadilan keluarga korban belum sepenuhnya terpenuhi. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, sikap kooperatif, dan peluang rehabilitasi pelaku. Saran penelitian ini adalah agar hakim dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak secara konsisten mengintegrasikan pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis secara seimbang. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak pelaku, tetapi juga wajib mempertimbangkan kepentingan korban agar tercapai keseimbangan keadilan. Selain itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif melalui mekanisme pemulihan yang lebih nyata bagi korban, serta peningkatan program pembinaan dan rehabilitasi yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan lembaga sosial, sehingga tujuan sistem peradilan pidana anak dapat tercapai secara lebih komprehensif dan berkeadilan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pemidanaan Anak, Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2606970591 Digilib |
| Date Deposited: | 08 Jul 2026 07:19 |
| Last Modified: | 08 Jul 2026 07:19 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/102211 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
