0742011337, Wahyu Indra (2012) ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DI INDONESIA. UNSPECIFIED.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (48Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (37Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (52Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (50Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (25Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Berdasarkan pemberitaan di media cetak dan elektronik, penistaan Agama kembali menjadi topik pembicaraan di masyarakat Indonesia. Timbulnya kembali wacana ini tidak dapat dilepaskan dari ‘kepopuleran’ AlQiyadah Al-Islamiyah yang belakangan tengah dihujat oleh sebagian kalangan. Aliran yang dipimpin oleh Ahmad Mushaddeq ini semakin tenar karena media nasional tiada henti mewartakan aliran ini. Al-Qiyadah hanyalah satu dari sekian banyak aliran yang dicap sesat dan merupakan suatu penistaan Agama yang berkembang di Indonesia. Penistaan Agama marak karena mereka pada umumnya menawarkan surga yang bersifat instan. Selanjutnya adanya penistaan Agama yang melakukan tindak pidana penipuan yang menjanjikan pembersihan dosa dengan syarat pembayaran sejumlah uang kepada pengikutnya. Selain itu, sejumlah penistaan Agama terkadang juga menawarkan aturan yang meringankan pengikutnya berupa pengurangan kewajiban-kewajiban yang selama ini berlaku di agama konvensional. Faktor lain yang mendorong tumbuh suburnya aliran sesat, adalah ringannya sanksi pidana yang berlaku sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku penista Agama. Di Indonesia, UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang selama ini dijadikan dasar hukum, selain pasal 156 a KUHP, upaya penindakan aliran-aliran sesat hanya memuat rumusan sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Adanya SKB 3 menteri sebagai salah satu bentuk penanggulangan tindak pidana penistaan agama. maka penulis tertarik untuk menganalisa dan menuangkannya dalam tulisan yang berbentuk skripsi dengan judul: “Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesia ”. Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, maka rumusan permasalahan yang timbul adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab dan penanggulangan kejahatan Penistaan Agama di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari kenyataan yang ada dilapangan guna mendapatkan data dan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya mengenai Analisis Yuridis terhadap aspek kriminologis terhadap tindak pidana penistaan agama di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penyebab kejahatan penistaan Agama adalah, kegagalan pembinaan Agama, lemahnya penegakan hukum, munculnya pembela penista agama, media tidak berpihak kepada agama yang di nista. Dan sedangkan penanggulangan kejahatan penistaan agama yaitu, preventif (usaha pencegahan), represif (usaha penanggulangan), reformatif (pembinaan). Akibat dari pristiwa penistaan agama tersebut menyebabkan kejahatan sosial sehingga, Warga kesal dan marah dengan pelaku kelompok aliran tersebut. Karena tidak sedikit keluarga dan tetangga mereka terlibat aliran itu. Bahkan warga mengancam akan menghakimi kedua orang tersebut. Selain itu, warga mengancam akan membakar rumah mereka jika orang tersebut tidak segera meninggalkan lokasi kampung. Namun faham dan keyakinan yang mereka bawa dapat meresahkan penganut agama lain sehingga muncul tindakan untuk mempertahankan diri dari faham dan penistaan Agama tersebut sehingga sampai terjadi hal-hal anarkis yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Hal tersebut merupakan akibat dari kejahatan sosial yang secara tidak langsung dilakukan oleh para penista Agama. Pada akhir penulisan ini, Berdasarkan kesimpulan diatas maka yang menjadi saran penulis Perlu adanya penyebaran agama atau Dakwah yang meluas di seluruh daerah, Direvisinya UndangUndang yang mengatur mengenai tindak pidana Penistaan Agama, Dan di spesifikan lagi mengenai pengaturan mengenai kejahatan penistaan Agama. Dibentuknya Tim khusus selain jaksa guna mengawasi penyebaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh ormas-ormas yang berdasarkan nama Agama. Sikap tegas dari para penegak hukum guna untuk meminimalisir tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menganggap dirinya “non sesat”. Diberikannya pengertian-pengertian dan kontrol dari para pemuka agama non sesat agar tidak melakukan tindakan anarkis kepada penista agama. Bahwa ada penegak hukum yang dapat mengatasi permasalahan tersebut, hal ini harus di ikuti dengan sikap tegas dari para penegak hukum. Sehingga menjadi salah satu sarana yang tepat dalam menciptakan suatu keadilan. Kata kunci : Kriminologis, Penistaan Agama
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 02 Jul 2015 06:21 |
Terakhir diubah: | 26 Oct 2015 07:32 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10413 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |