ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 199/PID.B/2011/PN.MGL )

0812011008, Anggun Zeltia Fitri (2012) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 199/PID.B/2011/PN.MGL ). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK 03.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 1.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 2.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 3.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (92Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFSI.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
dapus.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Persembahan.pdf

Download (90Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat, berakibat merugikan orang lain atau para pihak yang bersangkutan. Contoh seperti yang dilakukan oleh Hermansyah KS yang telah mengklaim tanah milik PT Umas Jaya Agrotama seluas 498 Hektar di Kampung Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, dasar Hermansyah KS mengklaim tanah tersebut dengan menggunakan 3 (tiga) lembar surat keterangan izin pembukaan hutan tempat berladang tertanggal 13 Mei tahun 1975, 1 lembar surat keterangan ijin pembukaan hutan berladang tertanggal 07 Juni tahun 1977, 1 lembar surat keterangan ijin pembukaan hutan berladang tertanggal 19 Mei tahun 1979, tersebut terdapat kejanggalankejanggalan terutama pada tanda tangan Kepala Kampung gunung Katun Tanjungan yang bernama Kepala Mega yang tidak sesuai dengan aslinya serta cap stempel yang digunakan tidak sesuai dengan cap stempel yang digunakan oleh Kampung Gunung katun Tanjungan pada tahun 1975, tahun 1977 dan tahun1979 sebagaimana telah ditunjukan dengan Putusan Perkara Pidana Nomor 199/Pid.B/2011/PN.Mgl. yang menyatakan Hermansyah KS bin Kiay Sang Ratu bersalah berdasar Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan permasalahan Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam perkara No.199/Pid.B/2011/PN.Mgl di Pengadilan Negeri Menggala dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara No.199/Pid.B/2011/Mgl di Pengadilan Negeri Menggala. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (legal research) dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang menelaah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum tertulis. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara Anggun Zeltia Fitri melihat, menelaah hukum serta hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asasasas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, taraf sinkronisasi yang berkenaan dengan masalah yang akan dibahas di dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 199/Pid.b/2011/PN.MGL memenuhi unsurunsur pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana yaitu para terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab, para terdakwa mempunyai unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan perbuatan para terdakwa merupakan perbuatannya tidak menghapus pidana. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 199/Pid.b/2011/PN.MGL. Yaitu hakim akan mempertimbangkan fakta yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim bersifat yuridis adalah alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa, dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdapat dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis adalah hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu majelis hakim dalam menjatuhkan pidana hendaknya berjenjang sesuai dengan peran dari terdakwa baik sebagai pelaku utama, menyuruh malakukan, turut melakukan, sengaja membujuk melakukan dan membantu melakukan (Pasal 55 KUHP). Setiap putusan seorang hakim harus menyampaikan dasar-dasar pertimbangan terhadap perkara yang sedang diperiksa. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu putusan hakim sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 02 Jul 2015 06:21
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10418

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir