0812011022, DONI HENDRY WIJAYA (2012) ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 (Studi Kasus Putusan Nomor 195/Pid.B/2011/PN.GS). UNSPECIFIED.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (52Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
File PDF
IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (52Kb) |
||
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SAN WACANA.pdf Download (13Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Salah satu tindak pidana yang banyak terjadi pada seluruh wilayah hukum di Indonesia adalah tindak pidana narkotika. Secara umum permasalahan tindak pidana narkotika dapat dibagi menjadi tiga bagian yang saling terkait, yakni adanya produksi gelap, perdagangan gelap, dan penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor yang menyebabkan adanya penyalahgunaan narkotika diantaranya faktor lingkungan, keadaan ekonomi, pergaulan dan rasa ingin coba-coba. Seperti terdakwa dalam perkara nomor: 195/Pid.B/2011/PN.GS membeli narkotika jenis shabu-shabu dari seseorang, kemudian shabu-shabu tersebut ia gunakan sendiri karena rasa ingin mencoba. Berdasarkan uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 pada perkara nomor: 195/Pid.B/2011/PN.GS. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara membaca dan mengutip dari buku-buku literatur sedangkan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan cara wawancara (interview) kepada responden penelitian guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan. Responden penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta Dosen bagian Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 pada perkara nomor: 195/Pid.B/2011/PN.GS dikenakan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan unsur kesengajaan (dolus) serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara bukan dengan rehabilitasi karena mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa dan keluarganya sedangkan negara belum dapat memberikan rehabilitasi secara cuma-cuma bagi pecandu narkotika. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana yang dimaksud dalam putusan hakim dalam perkara nomor: 195/Pid.B/2011/PN.GS yaitu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah unsur delik pada Pasal 127 ayat (1) huruf a, alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis adalah hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Pertimbangan non yuridis tersebut berupa bentuk dan motif kesalahan terdakwa yang dengan sengaja menyalahgunakan narkotika tanpa izin, selain itu sikap dan riwayat hidup terdakwa yang berasal dari kalangan menengah ke bawah dan merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Pendapat penulis dalam penelitian ini adalah majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan aspek rehabilitasi dalam hal pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna (bukan pengedar) narkotika agar pecandu tersebut setelah direhabilitasi akan dapat kembali dan diterima dalam kehidupan masyarakat secara baik serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya memvonis terdakwa jangan terlalu dekat dengan batas minimum pidana yang ada di undang-undang atau jauh dari batas hukuman maksimum pidana dari undang-undang yang digunakan, hal tersebut tidak akan menimbulkan efek jera pada diri pelaku ataupun contoh pada masyarakat yang lainnya agar tidak melakukan tindakan yang serupa.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 02 Jul 2015 06:21 |
Terakhir diubah: | 26 Oct 2015 07:39 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10420 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |