., VISDARINA ALISRA (2011) PENYERBUAN KAPAL MAVI MARMARA OLEH TENTARA ISRAEL DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (84Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP PENULIS.pdf - Published Version Download (155Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version Download (14Kb) | Preview |
|
File PDF
Skripsi Terbaru.pdf - Published Version Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (653Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Israel telah melakukan blokade jalur perbatasan Gaza sejak Juni 2007. Blokade ini menyebabkan penduduk Gaza kelaparan karena Israel menghentikan pengiriman barang ke Jalur Gaza, termasuk bahan makanan dan bahan bakar. Blokade juga menyebabkan pembangkit listrik dimatikan. Israel memberikan BBM dalam jumlah terbatas melewati perbatasan Gaza, tetapi Israel menghadang pengiriman makanan. Pada tanggal 31 Mei 2010 Senin dini hari, pasukan komando Israel menyerang armada kapal kemanusiaan Mavi Marmara. Kapal Mavi Marmara merupakan salah satu dari 6 kapal yang tergabung dalam armada The Freedom Flotilla dan membawa 563 relawan dari 31 negara.. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza.dan meringankan penderitaan warga Gaza dari blokade yang telah dilakukan oleh Israel. Pada saat penyerbuan, Kapal Mavi Marmara berada di 65 km (104mil) yang merupakan ZEE dan telah masuk ke dalam yurisdiksi blokade Gaza. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan misi kemanusiaan menurut Hukum Internasional dan apakah tindakan tentara Israel menyerbu kapal Mavi Marmara merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional. Penelitian merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan perundang-undangan. Pendekatan masalah pada penelitian ini dilakukan secara yuridis yaitu kajian terhadap konvensi beserta peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Israel dalam penyerbuan Kapal Mavi Marmara yaitu pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa karena Israel menyerbu kapal kemanusiaan yang membawa relawan kemanusiaan, penduduk sipil dan jurnalis yang mendapat perlindungan dalam Konvensi Jenewa dan pelanggaran terhadap Statuta Roma karena penyerbuan yang dilakukan oleh Israel ke Kapal Mavi Marmara merupakan kejahatan perang yang diatur dalam pasal 8 ayat2(b) bagian(iii) yaitu secara sengaja melakukan serangan terhadap personil, instalasi, material, satuan atau kendaraan yang terlibat dalam suatu bantuan kemanusiaan. Kata Kunci: Penyerbuan, Kapal Mavi Marmara, Hukum Internasional, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Laut Internasional
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 08 Jan 2014 05:21 |
Terakhir diubah: | 08 Jan 2014 05:21 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/105 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |