PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN REMBUK PEKON SEBAGAI PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DALAM MASYARAKAT

Jevvi Tarnando, 1112011192 (2015) PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN REMBUK PEKON SEBAGAI PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DALAM MASYARAKAT. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (119Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (255Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (16Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN REMBUK PEKON SEBAGAI PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DALAM MASYARAKAT Oleh JEVVI TARNANDO Rembuk pekon merupakan salah satu wadah untuk menanggulangi dan mengatasi konflik sosial yang terjadi di masyarakat khususnya di Provinsi Lampung. Oleh karenanya kepolisisan sebagai pengemban tugas dalam menjaga keteraturan keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki peran dalam peaksanaan rembuk pekon. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran polisi dalam pelaksanaan rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial masyarakat? (2) Bagaimana Implementasi rembuk pekon dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Sub Direktorat Polisi Masyarakat Direktorat Binmas Polisi Daerah Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa (1) Peran polisi dalam pelaksanaan rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial masyarakat yakni terdiri dari: a) Peranan normatif, yaitu dalam pelaksanaan rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial mengedepankan pranata adat dan/atau pranata sosial yang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. b) peranan ideal dimana polisi memerhatikan tugas pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyelesaikan konflik sosial. c) peranan faktual dimana penyelesaian konflik sosial merupakan tugas pokok, fungsi dan peranan dari Bhabinkamtibmas. (2) Implementasi rembuk pekon dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/618/vii/2014 tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas dimana dalam menangani konflik sosial melalui Rembug Pekon dilakukan dengan tahap: Pertama, Pra Konflik dengan upaya Pencegahan Kejahatan. Kedua, saat Jevvi Tarnando terjadinya konflik. Ketiga, pasca konflik yang dilakukan dengan upaya mediasi perundingan damai secara permanen. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Diharapkan dalam penyelesaian konflik sosial melalui Rumbug Pekon yang mengedepankan pranata adat, masyarakat memiliki kemampuan daya cegah dan tangkal terhadap potensi gangguan dan konflik vertikal atau konflik horizontal sehingga diharapkan terciptanya stabilitas keamanan. (2) Diharapkan pihak kepolisian dapat berperan aktif dalam melaksanakan Rumbug Pekon sebagai penyelesaian konflik sosial dalam masyarakat, dan hasil kesepakatan penyelesaian konflik melalui mekanisme Rumbug Pekon diakui dan memiliki kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Rembug Pekon, Konflik Sosial.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6176135 . Digilib
Date Deposited: 30 Jun 2015 03:43
Terakhir diubah: 30 Jun 2015 03:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10583

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir