ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN OBAT-OBATAN TIDAK TERDAFTAR DI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 801/PID/SUS/2010/PN.TK)

KURNIA TIWI HABSARI, 0812011048 (2012) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN OBAT-OBATAN TIDAK TERDAFTAR DI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 801/PID/SUS/2010/PN.TK). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK NIA.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB IV.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover dalam.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
dafsi baru.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAPUS LENGKAP.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
hlm pengesahan.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
sanwancana baru.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] FIle PDF
IV & V TIWI.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (94Kb)

Abstrak

Abstrak Tindak pidana yang terjadi di bidang kesehatan antara lain: malpraktek, pemalsuan obat, penjualan obat yang tidak terdaftar dan transplantasi organ manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian di masyarakat yang terdapat dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur pelanggaran serta sanksi terhadap tindak pidana di bidang kesehatan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk menulis skripsi yang berjudul “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penjualan Obat-Obatan Tidak Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang NO.801/PID/SUS/2010/PN.TK)”. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Penentuan populasi dan sampel adalah Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, Jaksa kejaksaan Tinggi Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pegawai Balai Besar POM Bandar Lampung dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil dari wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif) yang bertitik tolak dari analisis normatif yang dilengkapi dengan analisis empiris dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer. Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan secara induktif, yaitu cara berfikir yang berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus untuk kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan kesimpulan, maka disusun saran. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulakan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penjualan obat-obatan tidak terdaftar di BPOM dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 801/PID/SUS/2010/PN.TK yang dilakukan oleh terdakwa Ferry Mustagfirin Bin Abror telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan sehingga perbuatan terdakwa dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penjualan obat-obatan tidak terdaftar di BPOM dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 801/PID/SUS/2010/PN.TK harus memuat hal-hal yuridis dan non yuridis Pertimbangan hakim bersifat yuridis adalah alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa, dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis adalah hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu dilakukan revisi karena dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak menentukan batas minimal sanksi yang diberikan bagi pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut karenanya tidak dapat menimbulkan efek jera bagi orang yang melakukan tindak pidana dibidang ilmu Kesehatan. Setiap putusan hakim harus menyampaikan dasar-dasar pertimbangan terhadap perkara yang sedang diperikasa. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu putusan hakim sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:20
Terakhir diubah: 09 Sep 2015 07:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10796

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir