ANALISIS PUTUSAN BEBAS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA MILITER TERHADAP ATASAN(STUDI PERKARA NOMOR 96K/MIL/2006)

0812011064, NI NYOMAN INDRI KUSUMAWATI (2012) ANALISIS PUTUSAN BEBAS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA MILITER TERHADAP ATASAN(STUDI PERKARA NOMOR 96K/MIL/2006). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (40Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (21Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Ketentuan yang mengatur perilaku anggota TNI yang dituangkan dalam bentuk Hukum Disiplin Prajurit merupakan pedoman moral dan perilaku yang harus senantiasa di pegang teguh oleh anggota TNI dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Namun ada juga anggota TNI yang berperilaku menyimpang sehingga melanggar hukum disiplin militer maupun melanggar ketentuan hukum pidana. Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI diselesaikan di Pengadilan Militer. Seperti misalnya dalam perkara No. 96K/MIL/2006 dengan terdakwa Serfi Semmi Warangkiran yang berdasarkan putusan Pengadilan Militer III-17 Manado dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 97 ayat (1) KUHPM dengan berkata kasar terhadap atasannya Iskandar Datau, Ahmad Datau dan Ferry Kastilong dengan pidana penjara selama 10 bulan. Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan Militer III-17 Manado dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, akhirnya terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga memperoleh putusan bebas dari Mahkamah Agung. Permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan bebas pada tingkat kasasi dalam putusan No. 96K/MIL/2006. Pendekatan masalah dilakukan berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan, jenis data berupa data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap perkara Nomor 96K/MIL/2006 didapat kesimpulan bahwa dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menerima kasasi terdakwa dan kemudian memberikan putusan bebas terhadap terdakwa adalah karena Hakim Pengadilan Militer III-17 Manado dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tidak mempertimbangkan alasan-alasan pemohon kasasi melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap atasannya dengan berkata kasar, hal ini dilakukan sebagai luapan emosi terdakwa pemohon kasasi setelah mengetahui istri terdakwa Serfi Semmi Warangkiran telah diperkosa oleh atasannya Iskandar Datau, Ahmad datau, dan Serma Ferry Kastilong yang berdasarkan Pasal 49 ayat (2) dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis mengajukan saran sebagai bahan masukan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan adalah bahwa sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus sudah mempertimbangkan penyebab terjadinya tindak pidana dan sebab akibat dari putusan yang akan dijatuhkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:22
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10807

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir