ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 508/ PID/B 2011/PN.TK)

0812011070, RESSY TRI OKTAVIYANTI (2012) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 508/ PID/B 2011/PN.TK). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
abstrakk.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar pustaka skripsi.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman rupa rupa skripsi.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
perbaikan skripsi ba 1.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SAMPUL DAN DAFTAR ISI.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
skripsi bab 2.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img] File PDF
skripsi bab 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (68Kb)
[img]
Preview
File PDF
skripsi bab 5.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
skripspi bab 3.pdf

Download (16Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tindak pidana pembunuhan merupakan gangguan terhadap ketentraman masyarakat dan ketertiban negara. Peristiwa pembunuhan sering kali kita dengar, pelaku pembunuhan juga tidak hanya dilakukan oleh orang lain, tapi juga bisa dilakukan oleh orang terdekat dalam hidup kita misalnya bagian dari keluarga kita. Salah satu contoh kasusnya dapat di lihat dalam kasus pembunuhan berencana berdasarkan perkara No. 508/ PID/B 2011/ PN.TK, di kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh seorang laki- laki bernama Irfan Syaifullah Bin Amin Fauzi kepada kekasihnya sehingga korban tewas dengan meminum racun tikus. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 17 (Tujuh Belas) Tahun. Permasalah yang penulis teliti dalam skripsi ini adalah, (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No Perkara No. 508/ PID/ B 2011/ PN. TK dan (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No Perkara No. 508/ PID/ B 2011/ PN. TK . Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris dan adapun sumber jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. populasi dalam penelitian ini adalah hakim di Ressy Tri Oktaviyanti Pengadilan Negeri Tanjung Karang dua orang, Jaksa di kejaksaan negeri tanjung karang dua orang, dan Dosen Universitas Lampung satu orang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No Perkara No. 508/ PID/ B 2011/ PN. TK . Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pertanggungjawaban pidana Pasal 340 yaitu dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh sebab itu terdakwa dihukum dengan pidana penjara lebih ringan yaitu 17 ( tujuh belas ) tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 (Delapan Belas) Tahun . Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No Perkara No. 508/ PID/ B 2011/ PN. TK adalah berdasarkan pertimbangan yuridis yaitu sesuai dengan teori dasar pertimbangan hakim teori ratio decidendi dimana hakim mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan perkara yang disengketakan, yang dalam perkara ini aspek itu adalah bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan, pembunuhan itu dilakukan terhadap kekasihnya sendiri, dan pembunuhan yang dilakukan untuk menghilangkan jejak perbuatan si pelaku yang telah menghamili korban. Hakim juga menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 183 dan 184 KUHAP dimana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, dalam perkara ini alat-alat bukti itu pun lebih dari dua yaitu keterangan saksi, Visum Et Repertum dari dokter forensik, serta keterangan terdakwa. Selain itu hakim juga termotivasi untuk memberi tujuan pemidanaan kepada terdakwa agar si terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan tujuan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dilakukan terdakwa. Saran dari penulis adalah dalam menjatuhkan sanksi pidana hendaknya seorang hakim memperhatikan faktor- faktor pemberian pemidanaan. Seorang hakim juga hendaknya memiliki keyakinan dari hati nurani atas keadilannya sehingga dalam menjatuhkan hukuman putusan yang diambil adalah keputusan yang seadiladilnya. Selain itu hakim dalam memutus perkara berpegang pada UndangUndang kekuasaan kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, hendaknya peraturan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menghormati kebebasan hakim dalam menjalankan keadilan berdasarkan Pancasila guna melahirkan keputusan yang adil. Akan tetapi walaupun ada kebebasan hakim dalam memilih jenis tindak pidana yang paling penting adalah bahwa pidana yang diberikan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:22
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10847

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir