ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI DALAM LINGKUP PERADILAN MILITER (Perkara No. 16K/ MIL/ 2008)

0812011158, Dwi Haska Kurniati (2012) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI DALAM LINGKUP PERADILAN MILITER (Perkara No. 16K/ MIL/ 2008). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (57Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (74Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI DALAM LINGKUP PERADILAN MILITER (Perkara No. 16K/ MIL/ 2008) Oleh DWI HASKA KURNIATI Tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini pemalsuan surat nikah. Tindak pidana pemalsuan surat bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum saja ternyata anggota TNI/ militer juga melakukan hal yang dapat mencoreng citra Kesatuan dan pribadinya. Di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/ MIL/ 2008 terjadi suatu tindak pidana pemalsuan surat nikah yang dilakukan oleh anggota TNI/ militer (Achmad Darma Putra) adalah pelaku tindak pidana pemalsuan surat untuk mengurus akta kelahiran putranya oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan oleh Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Oditur Militer III-12 Surabaya mengajukan permohonan kasasi terhadap Mahkamah Agung karena menganggap bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya terdapat kekeliruan dalam mengambil keputusan, dan Hakim Mahkamah Agung tidak menerima permohonan kasasi dan tetap membebaskan terdakwa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan bebas terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh anggota TNI dalam lingkup peradilan militer (Perkara No. 16K/MIL/2008) serta bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anggota TNI yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam lingkup peradilan militer. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan responden 1 (satu) orang Oditur pada UPT Oditurat Militer I-04 Bandar Lampung dan 2 (dua) orang Polisi Militer pada Korem 043 Garuda Hitam Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa (1) dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan bebas terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh anggota TNI dalam lingkup peradilan militer perkara No. 16K/MIL/2008 Majelis Hakim menganggap bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai Dwi Haska Kurniati dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut,dan Mahkamah Agung juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer dengan telah melampaui batas wewenangnya oleh karena itu permohonan kasasi Oditur Militer/Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang No.8 tahun 1981 (KUHAP) tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, dengan demikian Mahkamah Agung tidak perlu mempertimbangkan lagi. (2) Pertanggungjawaban pidana anggota TNI yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam lingkup peradilan militer didasarkan pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur – unsur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat, putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung yang membebaskan Terdakwa dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 263 yang dituntut oleh Oditur kepada Terdakwa. Saran dalam penelitian adalah sebagai Aparat penegak hukum terutama seorang hakim harus memutuskan perkara yang diadilinya semata – mata berdasarkan hukum, kebenaran, keadilan serta dengan tidak membeda – bedakan individu, serta hakim harus mempertimbangkan baik buruknya dan setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksanya dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan, hal ini sesuai dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 14 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oditur selaku penuntut dalam peradilan militer seharusnya lebih obyektif dan profesional lagi dalam menuntut suatu perkara yang dilakukan terhadap anggota TNI, jangan sampai terhadap perkara yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur – unsur yang dituntut berdasarkan pasal yang dijatuhkan terhadap terdakwa

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:32
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10939

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir