PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG

0812011165, Faradhila Putri (2012) PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (63Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (105Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI baru.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BARU.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN MENYETUJUI.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan landasan dasar dari pelaksanaan pemeriksaan terhadap suatu perkara pidana guna mencari dan menemukan suatu kebenaran materiil. KUHAP menganut sistem pembuktian negatif yang disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. KUHAP tidak secara jelas dan tegas menguraikan definisi hakim aktif dalam tahap pembuktian, namun Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, berarti adanya perilaku aktif hakim yang seharusnya diterapkan dalam praktiknya. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah penerapan asas hakim aktif pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan apa saja yang menjadi faktor penghambat bagi hakim dalam menerapkan asas hakim aktif di persidangan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang diperoleh adalah data primer yang diperoleh dari penelitian di lapangan yang berupa pendapat-pendapat penegak hukum yang menjadi responden dan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan, setelah data-data tersebut diperoleh, dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, asas hakim aktif dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang berkaitan dengan kasus pencurian atas nama terdakwa Deni Saputra dilakukan oleh hakim melalui dua hal penting yaitu seorang hakim diharuskan memiliki keyakinan dalam dirinya terhadap terdakwa yang berlandaskan pada Pasal 183 KUHAP dan teori pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis Faradhila Putri (Conviction Raissunne) yang menghasilkan asas keyakinan hakim, yang kedua seorang hakim tidak boleh hanya percaya semata kepada argumen dari penuntut umum terhadap kesalahan terdakwa. Penerapan asas hakim aktif di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang telah mampu diterapkan walaupun belum berjalan secara maksimal karena penegak hukum juga belum sepenuhnya mengikuti ketentuan undang-undang dalam menjalani tahapan pembuktian dan terkadang hanya berlandaskan keyakinannya dalam mencermati alat-alat bukti yang diajukan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Tidak selamanya menjalani proses peradilan berjalan lancar, bagi hakim yang bersikap aktif ditemui banyak kesulitan untuk membuktikan kesalahan terdakwa, faktor penghambat yang dihadapi hakim untuk menerapkan asas hakim aktif di persidangan antara lain hakim sebagai penegak hukum belum sepenuhnya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku dalam peradilan, penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dan berperilaku tidak sesuai dengan undang-undang, pendapatan dan sarana yang diterima oleh hakim belum memadai sehingga terjadi interaksi antar hakim dengan pihak berperkara, kesadaran masyarakat yang masih rendah akan hukum serta masih adanya budaya ”main hakim sendiri” di kalangan penegak hukum dalam bersikap terhadap terdakwa disebabkan pula karena rasa tidak percaya masyarakat akan peradilan masa kini sehingga melakukan peradilan sendiri terhadap pelaku kejahatan. Berdasarkan uraian kesimpulan di atas, disarankan agar hakim lebih cermat dalam menilai alat bukti yang diajukan, lebih meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya akan penegakkan hukum dan bersikap objektif dalam menilai setiap fakta yang terungkap ataupun yang disampaikan oleh pihak-pihak dalam persidangan berkaitan dengan perkara yang diperiksanya, dikarenakan belum tentu apa yang diungkapkan adalah yang benar. Bagi setiap hakim yang terikat pada peraturan hukum untuk selalu menerapkan hukumnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku agar setiap peranan aktifnya dapat berjalan selaras dengan undang-undang dan kode etik hakimnya.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:33
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10940

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir