EKSISTENSI RUANG BIOLOGIS DI POLRESTA MEDAN SEBAGAI IMPLEMENTASI HAM TERSANGKA

0812011192, Ira Quwaity Saragih (2012) EKSISTENSI RUANG BIOLOGIS DI POLRESTA MEDAN SEBAGAI IMPLEMENTASI HAM TERSANGKA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab I.pdf

Download (66Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab II.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab III.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
Bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (92Kb)
[img]
Preview
File PDF
Bab V.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (44Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dimana semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan (Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Ketetentuan ini merupakan suatu pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia. Dengan demikian apapun status yang disandang oleh seseorang tidak akan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan martabat, kebebasan serta persamaan hak dan kewajiban seseorang tak terkecuali tersangka. Untuk itu Polda dan jajaranya membentuk ruang biologis di dalam Rutan untuk menjamin hak asasi tersangka, disamping itu guna menekan angka terjadinya perilaku penyimpangan seksual di dalam Rutan. Permasalahan yang diambil dalam skripsi ini adalah bagaimanakah eksistensi ruang biologis di Polresta Medan, apakah dasar pertimbangan pembentukan ruang biologis di Polresta Medan serta bagaimanakah bentuk pengawasan pelaksanaan ruang biologis di Polresta Medan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang diperoleh adalah data primer yang diperoleh dari penelitian di lapangan yang berupa pendapat-pendapat penegak hukum dan Dosen Fakultas Hukum yang menjadi responden dan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan, setelah data-data tersebut diperoleh, dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, Eksistensi ruang biologis di Polresta Medan Sebagai Implementasi HAM tersangka secara filosofis tidak bertentangan dengan cita-cita hukum, secara yuridis eksistensi ruang biologis diakui keberadaannya sebagai implementasi HAM tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kehakiman Ira Quwaity Saragih Nomor M.04-UM.01.06, secara sosiologis ruang biologis ini diharapkan dapat dirasakan sebagai keadilan bagi masyarakat khususnya tersangka dan ketentuan yang telah ditetapkan dari kebijakan kapolda ini dapat dipatuhi oleh para tersangka dan petugas yang mengawas. Dasar Pertimbangan Pembentukan ruang biologis di Polresta Medan yaitu sebagai implementasi hak asasi manusia khususnya bagi tahanan berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan 21 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu Hak untuk hidup tenteram, aman, damai, sejahtera lahir dan bathin serta terlengkapi kebutuhan jasmani dan rohani setiap manusia. Serta Pasal 5 Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata cara Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Ruang Tahanan negara yaitu mendapatkan perawatan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur, kesehatan, rohani dan jasmani agar terhindar dari sikap defresi dan penyimpangan seksual, hal ini juga sebagai bentuk kepedulian polisi kepada masyarakat khususnya tahanan mengingat tahanan adalah seorang manusia yang dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Bentuk pengawasan yang dilakukan dengan cara pengawasan secara internal dan pengawasan secara eksternal. Pengawasan secara internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Sat Tahti ( Satuan Tahanan dan Barang Bukti ) Polresta Medan. Sedangkan pengawasan secara eksternal yaitu dilakukan oleh lembaga diluar polres Medan berupa Dewan Perwikilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Komisi Polisi Nasional, dan Lembaga swadaya masyarakat. Berdasarkan uraian kesimpulan di atas, disarankan agar perlu adanya payung hukum terhadap eksistensi ruang biologis oleh pejabat terkait agar keberadaan ruang biologis diakui eksistensinya dan sebaiknya dilakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan ruang biologis untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait dengan cara menyediakan ruangan bagi tahanan secara illegal. Ruang biologis seharusnya dibentuk juga di Lembaga pemasyarakatan hal ini didasarkan bahwa jangka waktu penahanan di lembaga Pemasyarakatan lebih lama dibanding di rumah tahanan.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:29
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10945

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir