UPAYA PENANGGULANGAN PENCURIAN PULSA TERHADAP PENGGUNA TELEPON SELULER

0812011221, Marissa Febriana Putri (2012) UPAYA PENANGGULANGAN PENCURIAN PULSA TERHADAP PENGGUNA TELEPON SELULER. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (75Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (66Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP ICHA.pdf

Download (29Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Kecanggihan dan kemajuan Teknologi pada masa kini menjadikan setiap orang memiliki pemikiran yang lebih maju, setiap orang yang menggunakan telepon seluler bisa melakukan komunikasi saat ini merupakan kebutuhan yang sangat mendominasi bagi masyarakat. Disamping digunakan untuk alat komunikasi, telepon seluler bisa digunakan untuk mengakses internet dimana saja. Alat telekomunikasi yang semakin canggih akan semakin mempermudah orang melakukan tindak pidana, semakin maraknya pengguna telepon seluler oleh masyarakat banyak memunculkan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh orang guna mencapai kepentingan pribadi. Kejahatan yang sekarang yang sedang marak adalah pencurian pulsa melalui sarana Short Messages Service (SMS) yang ada pada telepon seluler. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi penulis adalah Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencurian pulsa terhadap pengguna telepon seluler dan Apakah yang menjadi faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencurian pulsa terhadap pengguna telepon seluler. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, Polisi Daerah Lampung, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Marissa Febriana Putri Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan pencurian pulsa dapat dilakukan dengan upaya penal dan nonpenal. Upaya repersif (penal) adalah upaya yang melalui sistem peradilan pidana atau dengan penerapan hukum pidana, dengan sendirinya akan bersentuhan dengan kriminalisasi yang mengatur ruang lingkup perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi yang dapat dijatuhkan, baik berupa pidana (punishment) maupun tindakan (treatment) pada pencurian pulsa upaya penanggulangan itu sendiri merupakan tindakan polisi dalam menemukan suatu perusahaan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian pulsa tersebut. Upaya preventif (non penal), yaitu upaya pencegahan tanpa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dan pemidanaan melalui massa media dengan menginformasikan kepada masyarakat umum tentang adanya suatu tidak pidana pencurian pulsa melalui sarana sms. Dalam proses upaya penanggulangan pencurian pulsa terdapat hambatan yaitu Hambatandalam upaya penanggulangan hukum tindak pidana pencurian pulsa melalui SMS antara lain: Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Penegak hukum dalam menerapkan dan menanggulangi tindak pidana pencurian mengalami hambatan alat sarana dan prasarana berteknologi canggih dan Rendahnya pendidikan dalam menguasai alat sarana dan prasaran yang canggih untuk menemukan pelakunya. Faktor masyarakat yaitu kurangnya kesadaran yang rendah pada masyarakat dalam melaporkan keaparat penegak hukum dan ketidaktahuan masyarakat pada modus pencurian pulsa. Adapun saran yang diberikan penulis adalah dalam menanggulangi pencurian pulsa aparat penegak hukum dan pemerintah dapat bekerjasama dalam menanggulangi kejahatan tersebut dengan melengkapi peralatan dan pendidikan untuk aparat penegak hukum agar dapat mengatasi tindak pidana pencurian, dan memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terbujuk dengan iklan-iklan yang ditawar kan oleh content provider.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:28
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10949

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir