ANALISIS PERUBAHAN BATAS USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK NAKAL (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIII/2010)

0812011274, RONALD PRADIPTA ALWI (2012) ANALISIS PERUBAHAN BATAS USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK NAKAL (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIII/2010). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (49Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (69Kb)
[img]
Preview
File PDF
bab V.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover 2.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover odon.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman pengesahan.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
jadi RIWAYAT HIDUP gw.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Motto.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA JD.pdf

Download (17Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pemberian tindakan kepada anak nakal dan lebih memfokuskan kepada penangulangannya adalah salah satu wujud dari melindungi anak dari jerat hukum. Secara normatif anak tidak mampu bertanggungjawab karena pertanggungjawaban pidana hanya dapat diberikan kepada seseorang jika memenuhi dua unsur yaitu adanya pengetahuan tentang perbuatan pidana dan adanya kebebasan bertindak. Kecendrungan membawa anak ke mesin peradilan pidana anak, maka anak-anak akan selalu menjadi target kriminalisasi. Padahal penahanan, pemidanaan, merupakan upaya terakhir (ultimum remidium). Sehingga tidak sepatutnya dibawa ke pengadilan apabila tidak perlu. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa latar belakang ditingkatkanya batas usia pertanggungjawaban pidana anak nakal menjadi 12 (dua belas) tahun, Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak nakal setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan menelusuri berbagai peraturan perundangundangan, teori-teori, kaidah hukum dan konsep-konsep yang ada hubunganya dengan permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, latar belakang ditingkatkanya batas usia pertanggungjawaban pidana anak nakal menjadi 12 (dua belas) tahun karena batas umur anak sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun yang dapat diajukan ke sidang anak tersebut terlalu rendah, bukan saja tidak memenuhi rasa keadilan, akan tetapi melanggar hak konstitusional anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Hak tumbuh kembang (rights to development) anak [Pasal 28B ayat (2) UUD 1945] terlanggar, karena pemidanaan anak dan membawa anak ke Sidang Anak merupakan bentuk perampasan kemerdekaan dan Ronald Pradipta Alwi tumbuh kembang Anak. Batas usia anak sekurang-kurangnya 8 tahun dapat diajukan ke Sidang Anak selain tidak sesuai dengan perkembangan psikologis anak, juga mengancam hak anak mengenyam pendidikan dasar, oleh karena membawa anak ke Sidang Anak secara rasional mendorong pemidanaan dan pemenjaraan anak. Penulis menyarankan hendaknya pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat segera membuat Undang-Undang khusus atau peraturan khusus tentang batas usia berapa anak dikenakan tindakan atau sanksi pidana. Keputusan MK sudah jelas pada batas usia 12 (dua belas) tahun ke atas anak di sidangkan dipengadilan. Akan tetapi keputusan MK ini tidak menerangkan secara khusus batas-batas usia anak dikenakan tindakan atau sanksi pidana. Sehingga dapat dijadikan pedoman yang pasti dalam menindak perkara yang dilakukan oleh anak. Dengan demikian, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam mencermati anak sebagai pelaku tindak pidana tidak terdapat kesalah pahaman.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:28
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10953

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir