ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 677 K/PID.SUS/2008 TENTANG PIDANA DENDA YANG DIHAPUSKAN DALAM PERKARA PENCABULAN

0812011293, Syendro Eka Syahputra (2012) ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 677 K/PID.SUS/2008 TENTANG PIDANA DENDA YANG DIHAPUSKAN DALAM PERKARA PENCABULAN. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
Cover.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA Full.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
New BAb 2 SyendrO.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
New BAb 3 SyendrO.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
New BAb 4 SyendrO.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (68Kb)
[img]
Preview
File PDF
New BAb 5 SyendrO.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
New BAb I SyendrO Edit.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
JADI caver dalam.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
JADI halaman pengesahan.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
jadi RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (12Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tindak pidana pencabulan merupakan perbuatan yang sangat merugikan. Oleh karena itu harus dicegah, ditangkal dan ditanggulangi, dengan cara jajaran kepolisian harus selalu siap melaksanaan tugasnya sekaligus mengantisipasi peningkatan tindak pidana pencabulan. Seorang guru honorer SD, terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (9 th). Di tingkat PN terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimum 3 tahun maksimum dan maksimum 15 tahun dan denda minimum Rp. 60.000.000 dan maksimum Rp 300.000.000. Oleh Majelis Hakim tingkat I terdakwa dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 60.000.000, namun oleh Pengadilan Tinggi hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara 6 tahun sedangkan dendanya dihapuskan dengan pertimbangan sebagaimana diatas. Atas dihapuskannya denda yang secara normatif bersifat imperatif tersebut JPU mengajukan kasasi, namun oleh Mahkamah Agung permohonan JPU tersebut tidak dikabulkan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan analisis empiris karena penelitian ini berdasarkan jenisnya merupakan kombinasi antara penelitian normatif dengan empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan tujuannya adalah penelitian deskriptif dan problem identification, yaitu dengan mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif, hal ini didasarkan pada teori bahwa penelitian normatif dimana perolehan datanya lebih dominan dengan studi kepustakaan/data sekunder (meliputi hukum primer, sekunder dan tersier) metode yang diterapkan lebih tepat analisis kuantitatif, sedangkan data primer hasil pengamatan dan wawancara dikualitatifkan. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh data dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana tindak pidana pencabulan diambil berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa menurut Majelis Hakim. pertimbangan hakim berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis yang dimaksud di sini adalah pertimbangan adanya barang bukti kejahatan dan keterangan saksi, sedangkan pertimbangan non yuridis berdasarkan gugatan jaksa dan serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan tersebut. Alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada dasarnya adalah pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan tentang ”pidana denda, yang menurut pasal yang terbukti tersebut, paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah hanya kata-kata di atas kertas yang sangat tidak mungkin dilaksanakan oleh Terdakwa sebagai seorang tenaga guru honorer, sehingga tidak ada urgensinya menghukum Terdakwa dengan hukuman denda tersebut, akan tetapi Majelis akan menaikkan hukuman penjara terhadap Terdakwa. Saran yang diberikan adalah Dalam menentuan dasar penjatuhan pidana tindak pidana pencabulan hakim harus mempertimbangan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-. Dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pencabulan, sebaiknya para penegak hukum sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terpidana melihat terlebih dahulu latar belakang terpidana, sehingga dalam penjatuhan pidana pada tersangka pelaku tindak pidana pencabulan dapat lebih memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:28
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10954

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir