ANALISIS PERTANGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBERIAN KREDIT FIKTIF (Studi Putusan Pengadilan No: 1757/pid.B/2009/PN.TK)

0812011300, Tri Yulinda (2012) ANALISIS PERTANGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBERIAN KREDIT FIKTIF (Studi Putusan Pengadilan No: 1757/pid.B/2009/PN.TK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK yulii.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (49Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (71Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover dalam.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
dafsi 2.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
dapus.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
edit skripsiku 2.pdf

Download (184Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SAN WACANA.pdf

Download (15Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Kredit merupakan kegiatan usaha dibidang perbankan yang paling utama dari suatu bank dan dari pendapatan kegiatan usaha perkreditan rentan dengan kecurangan seperti tindak pidana pemberian kredit fiktif. Dari sisi kegiatan perbankan apabila perbuatan tersebut tidak dipidana maka kegiatan perbankan menjadi terganggu dan bahkan menimbulkan kerugian dalam perekonomian negara. Permasalahan skripsi ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemberian kredit fiktif, serta apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemberian kredit fiktif. Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundangundangan yang ada dan berhubungan dengan masalah yang akan dibahas yaitu pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemberian kredit fiktif. Sedangakan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan cara melakukan informasi-informasi di lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemberian kredit fiktif dapat dijelaskan Yohanes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Direktur Utama tidak melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan ketaatan bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau kegiatan laporan usaha atau rekening suatu bank secara berlanjut, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur kesalahan antara lain mampu bertanggung jawab, mempunyai kesengajaan dan perbuatannya tidak dapat menghapus pidana. Sehingga merupakan suatu perbuatan yang dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai dengan fakta di persidangan. Namun Hakim hanya menjatuhkan pidana dengan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No.8 Tahun 1998 tentang Perbankan terhadap pelaku. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemberian kredit fiktif dalam perkara No.1757/pid.B/2009/PN.TK ada hal-hal yuridis dan non yuridis, Pertimbangan hakim bersifat yuridis pada perkara nomor 1757/pid.B/2009/PN.TK adalah alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan pelaku, dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis pada Perkara Nomor 1757/pid.B/2009/PN.TK adalah hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Berdasarkan kesimpulan maka yang menjadi saran penulis di dalam masalah pertanggungjawaban pidana pemberian kredit fiktif ini, yaitu dalam setiap memutuskan perkara pidana selain hakim harus mendasarkan keyakinannya dan ketentuan hukum pidana, tetapi hakim juga harus melihat latar belakang pelaku, apakah perbuatan terdakwa masuk kriteria yang dapat diajukan kepengadilan karena melakukan tindak pidana pemberian kredit fiktif dan apakah terdakwa merupakan orang mampu bertanggungjawab atau tidak dihadapan hukum yang berlaku khususnya pasal-pasal yang berkaitan mengaturnya. Diharapkan hendaknya hakim lebih bijaksana dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa, sebab dalam kaitannya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemberian kredit fiktif yang menajdi dasar utama dalam pemutusan kasus ini adalah kembali lagi pada keyakinan seorang hakim dalam menentukan putusannya terhadap kasus pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemberian kredit fiktif. (Perkara Nomor: 1757/pid.B/2009/PN.TK)

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:28
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10955

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir