ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MILITER MENGENAI DESERSI DIMASA DAMAI YANG DIPUTUS BEBAS PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (Putusan Nomor 03 PK/Mil/2005)

0812011306, Widiya Dara (2012) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MILITER MENGENAI DESERSI DIMASA DAMAI YANG DIPUTUS BEBAS PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (Putusan Nomor 03 PK/Mil/2005). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
3.RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4.SANWACANA (Recovered).pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (221Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover dalam.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI edit.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
motto.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
pengesahan.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persetujuan.pdf

Download (5Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHPM yaitu mengenai tindak pidana desersi yang tercantum dalam Pasal 87 KUHPM. Perbuatan yang melanggar hukum tersebut membawa konsekuensi bagi anggota TNI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum pidana militer yang berlaku. Dalam prakteknya ada beberapa pejabat di lingkungan TNI yang melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi prajurit TNI. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008, terdapat salah satu contoh perkara yang menimbulkan kerugian yang besar pada kasus yang menimpa seorang prajurit TNI, yaitu Serda Nasir, di Batam. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka terdapat dua permasalah yang akan dibahas, yaitu bagaimana desersi yang dilakukan oleh Serda Nasir sebagai prajurit TNI dan dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan objektif. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari dan menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan pendekatan secara yuridis empiris dilakukan dengan mengadakan studi lapangan. Penelitian ini dilakukan di Polisi Militer pada DEN POM II/3 Bandar Lampung dan Oditur pada UPT Oditurat Militer I-04 Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana desersi dimasa damai yang didakwakan oleh seorang prajurit TNI yaitu Serda Nasir, di Batam, terbukti tidak bersalah sehingga ia diputus bebas pada proses upaya hukum peninjauan kembali. Dalam proses peninjauan kembali, pemohon mengajukan bukti baru (novum) berupa surat perintah Pandam-I/BB Nomor: Sprin/1578/X/1999 Tanggal 29 Oktober jo surat Dan Yonif Linud-100/PS Nomor: Sprin/166/XI/1999Tanggal 22 November 1999 Serda Nasir dipindah tugas dari Linud-100/PS ke tempat penugasan baru yaitu Korem-031/WB yang berkedudukan di Batam. Widiya Dara 2. Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti tidak bersalah karena telah terjadi kekhilafan yang nyata yang telah dilakukan oleh judex factie. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis memberikan sedikit saran, agar dalam pelaksanaan penyidikan, ketiga pejabat militer (Ankum, Polisi Militer dan Oditurat Militer) haruslah saling bekerjasama dan membina koordinasi yang baik. Sehingga dalam melakukan penyidikan tidak terjadi kesalahan-kesalahan. Seorang hakim di dalam pengambilan keputusan perlu mempertimbangkan dalil-dalil mana yang benar menurut hukum dengan memperhatikan fakta-fakta yang dikemukakan serta alat-alat bukti yang diajukan agar dapat ditentukan suatu putusan yang adil dan tepat, maka hakim harus hatihati serta meneliti perkara tersebut secara cermat dan seksama. Pertimbangan hakim lebih menonjolkan perasaan subyektif dari seorang hakim, oleh karena itu sikap hati-hati dan teliti dalam menghadapi suatu kasus mutlak diperlukan agar tidak terjebak dalam kekeliruan yang fatal.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:29
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10956

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir