ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BANDAR LAMPUNG (Studi Perkara Nomor 339/Pid.B/2010/PN.TK)

0812011307, Windi Febriyani Otterina (2012) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BANDAR LAMPUNG (Studi Perkara Nomor 339/Pid.B/2010/PN.TK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA bab1.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK SELASAII.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 1.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 2 bener.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab III bener.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img] File PDF
bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (69Kb)
[img]
Preview
File PDF
bab V.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover SKRIPSI.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI SKRIPSII.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
judul skripsi.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (56Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Akhir-akhir ini baik di televisi, media cetak, media elektronik kita sering melihat tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik dikalangan kepolisisn maupun Polisi Pamong Praja. Seperti yang terjadi dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan No.339/Pid.B/2010/PN.TK yang dilakukan SATPOL PP. Berdasarkan uraian tersebut penulis mengajukan permasalahan sebagai berikut; 1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan satuan polisi pamong praja( SATPOL PP), 2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhi putusan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan SATPOL PP. Penggunaan skripsi ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif berpijak pada norma dan kaidah yang terdapat dalam aturan hukum positif yang berpedoman pada peraturanperaturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan melihat kenyataankenyataan yang berlaku dilapangan. Metode yang digunakan dalam penentuan sampel dari populasi adalah metode pengambilan sampel dimana dalam penentuan dan pengambilan anggota sampel berdasarkan atas petimbangan hakim dan tujuan penulisan dalam rangka memenuhi data yang dibutuhkan. Sampel dalam penelitian ini adalah 2(dua) orang Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 2(dua) orang Jaksa diKejaksaan Tanjung Karang, 1( satu) dosen hukum bagian Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Windi Febriyani Otterina Nomor 339/Pid.B/2010/PN.TK Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yaitu melakukan penganiayaan dan melakukan kesalahan terhadap POL PP. Oleh sebab itu terdakwa di hukum penjara selama 4 (empat) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rehan Ahluzi Bin Abdul Rifai adalah pertimbangan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 183, Pasal 184 KUHAP yang bersifat yuridis yaitu: Keterangan-keterangn dari para saksi baik yang meringankan maupun yang memberatkan bagi terdakwa pada saat pemeriksaan persidangan, keterangan terdakwa pada saat memberikan keterangan, alat-alat bukti yang dihadiran di persidangan, Visum Et Repertum dari dokter forensik. Maupun yang bersifat non yuridis yaitu latar belakang perbuatan terdakwa, dan akibat perbuatan terdakwa. Sedangkan tujuan hakim menjatuhkan pidana adalah sebagai pembalasan yang diberikan kepada terdakwa atas apa yang telah ia perbuat dan untuk memberikan pembinaan serta pendidikan bagi pelaku sehingga nantinya pelaku jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Berdasarkan kesimpulan diatas, dalam bagian penutup penulis memberikan beberapa saran yaitu: 1) Dalam pemberian pidana hendaknya perlu juga memperhatikan manfaat, pemberat, dan peringatan pidana tersebut dan jangan hanya melihat dan menitikberatkan hukuman atas kesalahan dan juga sisi kemanusiaannya; 2) Seorang hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana harus memperhatikan faktor-faktor pemberian pemidanaan. Seorang hakim juga hendaknya memiliki keyakinan dari hati nurani atas keadilan sehingga dalam menjatuhkan hukuman putusan yang diambil adalah putusan yang seadil-adilnya. Selain itu, penjatuhan hukuman sebagai tindakan agar seseorang itu jera atas perbuatannya dan tidak melakukannya lagi.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Jul 2015 08:29
Terakhir diubah: 06 Jul 2015 08:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10957

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir