0852011058, Cut Arista (2012) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERITAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PENGADILAN ANAK. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 1oke.pdf Download (60Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 2.OKE.pdf Download (64Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 3.oke.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB 4.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (95Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA oke.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
hal persembahan cut.pdf Download (89Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak adalah Kebijakan legislatif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan kasus pidana yang dilakukan oleh anak dan juga sebagai upaya perlindungan terhadap anak sebagai pelaku dan juga sebagai korban dari tindak pidana. Salah satu hak asasi anak yang wajib dilindungi ketika sedang berhadapan dengan hukum adalah hak untuk di jaga kerahasiaan identitasnya agar tidak diketahui oleh banyak publik. Media massa mempunyai peranan yang penting dalam menjaga rahasia identitas anak sebagai pelaku tindak pidana. Pemberitaan dalam media massa terhadap anak yang melakukan tindak pidana dewasa ini sering disebutkan identitas si pelaku. Hal ini terjadi dikarenakan tidak sedikit para wartawan yang tidak mengerti tentang hukum perlindungan anak. Ketentuan mengenai perlindungan identitas anak saat ini masih sebatas konseptual saja karena implementasi di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran. Ketidaktahuan aparat dan para awak media mengenai perlindungan hukum terhadap identitas anak dari pemberitaan menjadi salah satu faktor masih minimnya perlindungan hukum terhadap identitas anak dari pemberitaan. Sehubungan dengan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tentang: (1) Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap identitas anak pelaku tindak pidana dari pemberitaan oleh media massa? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam melindungi identitas anak pelaku tindak pidana dari pemberitaan oleh media massa? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian sebanyak enam orang yaitu satu orang aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung, satu orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, satu orang anggota LSM LAdA, dan satu orang redaksi Radar Lampung, dua orang anggota PWI Cabang Lampung. Cut Arista Berdasarkan hasil penelitian mengenai pelaksanaan terhadap perlindungan identitas anak pelaku tindak pidana dari pemberitaan oleh media massa, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :Upaya perlindungan hukum yang dilakukan untuk melindungi identitas anak sebagai pelaku tindak pidana pertamatama harus dimulai dengan melakukan reformasi hukum dalam hal kebijakan legislatif khususnya mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak karena dalam undang-undang ini tidak diatur secara tegas mengenai sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak yaitu dalam Pasal 42 ayat (3) mengenai proses penyidikan dan Pasal 8 ayat (1) dan (5) mengenai proses persidangan. Masyarakat juga memiliki tugas yang penting dalam upaya melindungi identitas anak pelaku tindak pidana dari pemberitaan yang dilakukan oleh media massa. Anak pelaku tindak pidana memiliki hak untuk dilindungi identitasnya oleh aparat penegak hukum khususnya oleh penyidik dan hakim seperti yang diatur dalam Undang-undang pengadilan anak dengan melakukan tindakan sesuai undang-undang. Dewan Pers dan KPI memiliki peran untuk memantau dan menangani pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan dan perusahan media massa. Oleh karena itu diperlukan suatu pemahaman bagi wartawan dan pengelola media massa agar tidak terjadi peliputan berita yang melanggar peraturan undangundang. Kelalaian yang dilakukan oleh wartawan dan perusahaan media massa disebakan karena kurangnya pemahaman mereka tentang peraturan perundangundangan mengenai perlindungan identitas anak. Adapun saran yang diberikan penulis terhadap perlindungan identitas anak pelaku tindak pidana dari pemberitaan oleh media massa yaitu Reformasi hukum dibidang substansi hukum merupakan langkah utama yang harus dilakukan demi melindungi hak anak pelaku tindak pidana dari pemberitaan oleh media massa Pihak wartawan dan media massa diharapkan lebih memahami dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan juga Kode etik Jurnalistik demi terlindunginya kepentingan dan hak-hak anak serta demi masa depan si anak
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 24 Jul 2015 01:57 |
Terakhir diubah: | 24 Jul 2015 01:57 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10986 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |