ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS PERKARA NO. 36/PID.B/2011/PN.TK)

0852011181, Ria Andayani (2012) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS PERKARA NO. 36/PID.B/2011/PN.TK). Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK new.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] FIle PDF
bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (70Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
bab V.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover Lampiran.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA full.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
halaman pengesahan ria.pdf

Download (73Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA ria.pdf

Download (33Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Anak adalah generasi muda penerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu bangsa dan negara itu sendiri diatur dalam UndangUndang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh yang dilakukan oleh kakek angkatnya sendiri masih sering terjadi di Negara Republik Indonesia seperti yang pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 36/Pid.B/2011/PN.TK. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama 3 bulan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (studi kasus perkara nomor 36/Pid.B/2011/ Pn.Tk)? dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku pencabulan terhadap anak (studi kasus perkara nomor 36/Pid.B/2011/Pn.Tk.)? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Ria Andayani Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yaitu ditinjau dari kemampuan seseorang bertanggungjawab berdasarkan hal-hal yang meliputi: pertama Perbuatan, Perbuatan terdakwa harus merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kedua Orang (subyek hukum), Terdakwa yang bernama Romli bin Aceng sebagai pelaku tindak pidana mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadapnya. Ketiga Sanksi, yaitu Suatu perbuatan harus memiliki sanksi yang mengikat, hal ini berdasarkan prinsip asas legalitas dimana seseorang tidak boleh dipidana tanpa ada aturan yang jelas melarangnya. Terdakwa Romli bin Aceng telah melanggar ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu hakim yang memeriksa dan memutus perkara sebelum menjatuhkan pidana telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menyesuaikan keterangan saksi-saksi satu sama lain sehingga dapat menyimpulkan suatu fakta hukum atau peristwa hukum sebagaimana yang terjadi. Adapun saran yang disampaikan yaitu perlu dikaji lebih mendalam lagi terhadap pola pemidanaan terhadap tindak pidana anak, sehingga anak yang menjadi korban mampu untuk bangkit kembali terhadap keterpurukan yang pernah dialaminya. Kerahasiaan identitas korban merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi mentalitas korban sebagai anak terhadap masyarakat luas, Dan Perlu meningkatkan gerakan perlindungan anak dengan cara memberikan arahan dan sosialisasi mengenai hak-hak anak, dan bagaiman tata cara melaporkan apabila anak mengalami ancaman baik fisik maupun psikis.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 24 Jul 2015 02:00
Terakhir diubah: 24 Jul 2015 02:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11009

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir