ANALISIS PASAL 42 UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDAN ATAS PELANGGARAN HAM BERAT YANG DILAKUKAN PASUKAN DIBAWAH KOMANDONYA

0852011235, Yoan Devita Sari (2012) ANALISIS PASAL 42 UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDAN ATAS PELANGGARAN HAM BERAT YANG DILAKUKAN PASUKAN DIBAWAH KOMANDONYA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (114Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BCOVER.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (24Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tanggung jawab komando di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia yang pelakunya dapat dituntut dan diadili berdasarkan prinsip pertanggunggungjawaban komando, merupakan bentuk tindak pidana yang bersifat extraordinary crimes, yang mana penyelesaiannya memerlukan perangkat hukum khusus di luar KUHP yang terancang untuk tindak pidana yang bersifat extraordinary crimes. Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang menjadi rumusan masalah adalah a) Bagaimana penerapan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum penuntutan pertanggungjawaban komando dan b) Apakah faktor-faktor penghambat Pasal 42 terhadap pertanggungjawaban komandan atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan pasukan dibawah komandonya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan masalah secara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder dari hasil studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penentuan sampel yang akan diteliti digunakan pengambilan sampel dengan metode purposive sampling yang berarti bahwa dalam menentukan sampel penulis menyesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai, dan sampel terebut telah mewakili populasi terhadap masalah yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Penerapan pertanggungjawaban pidana komando yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 terdapat kata-kata yang tidak sesuai dengan Statuta Roma 1998 salah satunya tidak adanya unsur bertanggung jawab secara pidana, yang kemudian menimbulkan bahwa pertanggungjawaban seorang komandan militer bisa juga secara administratif atau dikenakan pertanggungjawaban disiplin saja. Digantinya kata “harus” dengan kata “dapat” hal ini memperlihatkan bahwa pertanggungjawaban komandan militer sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut tidak bersifat keharusan, hingga bermakna bahwa seorang komandan tidak selalu harus dipertanggungjawabkan dan tidak selalu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan bawahannya, perbedaan istilah ini akhirnya menghambat proses penegakan hukum terhadap seorang komandan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban komando. Sebaliknya dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tercantum kata secara pidana, maka di peradilan Indonesia pasal ini dirasa tidak begitu efektif dalam penerapannya sebagai perangkat perundang-undangan yang seharusnya dapat menjerat pelaku yang berkaitan dengan prinsip pertanggungjawaban komando. Hal inilah yang kemudian juga menimbulkan adanya faktor penghambat dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan Pasal 42 tentang pertanggungjawaban komando dengan menggunakan teori yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto mengenai penghambat penegakan hukum, yaitu adalah pertama, faktor hukumnya sendiri di dalam pertanggungjawaban komando faktor ini berupa faktor perangkat perundangan; kedua, faktor penegak hukum dan yang menjadi faktor penghambat pertanggungjawaban komando adalah faktor kebijakan pemerintah dan faktor parat dan penindakannya; ketiga, faktor sarana atau fasilitas, dalam pertanggungjawaban komando faktor ini berupa faktor komunikasi dan informasi; keempat, faktor masyarakat karena penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat; dan kelima, faktor kebudayaan yang didalam pertanggungjawaban komando berupa faktor kondisi sosial-budaya. Saran yang diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah diharapkan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana pelanggaran HAM berat, kepada pihak legislative untuk memperjelas penggunaan makna kata “dapat” dalam Pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000 yang sebenarnya didalam Pasal 28 huruf a Statuta Roma, kata “shall” bermakna “harus” agar tidak berdampak pada pengadilan yang pada akhirnya terpaksa menekankan fokus perhatiannya pada proses peradilan, diharapkan kepada penegak hukum, untuk sesegera mungkin menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang mana para pelakunya dapat dituntut berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando, agar ketentuan tentang tindak pidana kejahatan pelanggaran HAM berat (dan juga tindak pidana lainnya) dilengkapi dengan rumusan unsur-unsur delik yang dimaksudkan untuk memudahkan penerapan dari ketentuan atas jenis tindak pidana yang bersangkutan, dan untuk di buat suatu ketentuan hukum acara sendiri untuk UU No. 26 tahun 2000, yang bertujuan memudahkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan proses pemeriksaan di pengadilan, yang akan menghindarkan pengertian berbeda antara penyelidik dan penyidik mengenai ketentuan tertentu dalam proses penyelidikan.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 24 Jul 2015 02:01
Terakhir diubah: 24 Jul 2015 02:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11020

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir