0612011178, Jonsar siadari (2010) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK USIA 11 TAHUN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 222/Pid/B.A/2009/PN.TK.). UNSPECIFIED.
|
File PDF
ABSTRAK 2003.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I 2003.pdf Download (45Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II 2003.pdf Download (76Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III 2003.pdf Download (28Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV jons 2003.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (76Kb) |
||
|
File PDF
BAB V 2003.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
cover 2003.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA IV 2003.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA I 2003.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA II 2003.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA III 2003.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
7.MOTTO.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
~$WAYAT HIDUP.pdf Download (18Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Perubahan prilaku prilaku manusia saat ini dapat kearah yang baik, juga kearah yang tidak baik berkonflik dengan hukum antara lain melakukan tindak pidana. Aparatur penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadapat terdakwa pelaku tindak pidana senantiasa memperlakukan dan memperhatikan terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang yang berhubungan. Akibat dari terjadinya suatu tindak pidana pasti ada pelaku dan korban, pertanggungjawaban pidana anak dibawah umur dengan orang dewasa sangat berbeda. Berdasarkan uraian diatas permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak usia 11 tahun yang melakukan tindak pidana pencurian dalam perkara No. 222/Pid/B.A/2009/PN.TK? dan Bagaimanakah pertimbanggan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak usia 11 tahun yang melakukan tindak pidana dalam perkara Nomor: 222/Pid/B.A/2009/PN.TK ? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris, pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari buku bacaan dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan permasalahan, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan mengadakan penelitian di lapangan terhadap fakta-fakta dengan cara melakukan wawancara yang ada hubungannya dengan permasalahan skripsi ini, analisis data dilakukan dengan cara kualitatif yaitu dengan menjawab permasalahan dalam bentuk uraian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan ini diperoleh kesimpulan, bahwa anak usia 11 Tahun yang melakukan tindak pidana pencurian mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dipandang dari kemampuan bertanggungjawab, karena anak usia 11 tahun yang melakukan tindak pidana Jonsar siadari pencurian, melakukan perbuatan pidana dengan unsur kesengajaan dan adanya unsur kesalahan serta memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke4 , sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 2 (dua) bulan. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara No.222/PID/B.A/2009/PN/TK, mempertimbangkan kesesuaian unsur ancaman pidana yang didakwakan jaksa, kemampuan bertanggungjawab pelaku atas penjatuhan pidana dan tidak ada alasan yang menghapus kesalahan, ditambahkan dari hasil penelitian dari BAPAS, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap korban dan masyarakat, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sehingga hakim menjatuhkan pidana selama, 2 (dua) bulan, dalam hal ini putusan hakim pada perkara No.222/PID/B.A/2009/PN/TK yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan kurang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang Peradilan Anak mengingat usia anak yang melakukan tindak pidana pencurian masih berusia 11 tahun seharusnya Hakim memberikan hukuman berupa tindakan seperti mengembalikan kepada orangtua, wali, orangtua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, Pembinaan, dan latihan kerja. Berdasarkan kesimpulan yang diuraikan di atas, disarankan dalam memperoleh hasil pemeriksaan dalam persidangan agar para aparat penegak hukum lebih memperhatikan hak-hak terdakwa karena terdakwa dalam perkara ini masih berumur 11 tahun sebagaimana yang tercanum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak dan lebih ditinggkatkan lagi sehingga dalam pelaksanaannya dapat memuaskan semua pihak.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 24 Jul 2015 02:07 |
Terakhir diubah: | 14 Sep 2015 04:42 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11141 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |