PERJANJIAN JUAL BELI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

0612011182, KARINA LESTY WINATHA PUTRI (2010) PERJANJIAN JUAL BELI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 2.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 3.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img] File PDF
bab 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1306Kb)
[img]
Preview
File PDF
bab 5.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab1.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA baru.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
lembar pelengkap.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SAMPUL KARINA.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (12Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Transaksi e-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Saat ini, hukum Indonesia telah mengatur transaksi perdagangan dalam bentuk transaksi elektronik dalam sebuah undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam praktik pelaksanaannya, transaksi e-commerce masih memunculkan berbagai masalah terutama bagi pembeli. Untuk itu, diperlukan penyelesaian sengketa dalam praktik transaksi e-commerce merupakan alternatif solusi dalam mengatasi sengketa sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur jual beli dalam transaksi melalui e-commerce, kapan perjanjian pada transaksi melalui e-commerce dikatakan sah dan mengikat pihak-pihaknya, apakah bentuk wanprestasi dan bentuk penyelesaian sengketa dalam transaksi melalui ecommerce. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi internet. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara klasifikasi data, dan penyusunan data. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur jual beli dalam transaksi melalui ecommerce pada situs www.amazon.com dimulai dengan cara pembeli melakukan browsing dengan mengetik nama situs http://www.amazon.com. Setelah pembeli memilih sign in kemudian pembeli mengetik alamat e-mail dan memilih menu sebagai pelanggan baru di www.amazon.com. Selanjutnya, pembeli mengisi data diri dan memilih tipe pengiriman untuk barang yang akan dibeli, setelah memilih tipe pengiriman dan mencari barang berdasarkan jenis dan kategori dengan cara memilih tombol search dan menentukan jenis barang yang dibeli. Kemudian melakukan proses pembayaran secara online, antara lain dengan menggunakan kartu kredit. KARINA LESTY WINATHA PUTRI Kontrak elektronik yang memuat transaksi e-commerce adalah kontrak yang memenuhi syarat sepanjang syarat keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dipenuhi dan dipatuhi oleh penjual dan pembeli. Kontrak e-commerce yang memenuhi syarat sah perjanjian tersebut memberi akibat hukum bagi pihak yang membuatnya sebagai undang-undang dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak serta harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam UUITE, kontrak elektronik termasuk transaksi e-commerce telah diatur dan diberi kepastian hukum dengan pengakuan dokumen elektronik sebagai bukti dalam transaksi elektronik. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjual merupakan kerugian bagi pihak pembeli baik dalam transaksi jual beli biasa maupun transaksi melalui e-commerce, dan bentuk-bentuk wanprestasi dalam transaksi jual beli biasa sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata maupun dalam transaksi melalui e-commerce pada umumnya sama saja yaitu, tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, dan melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa transaksi e-commerce yang bersifat internasional ditentukan berdasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional untuk menentukan hukum mana yang berlaku bagi suatu kontrak perjanjian jual beli (ecommerce) yang bersifat internasional. Bentuk penyelesaian sengketa e-commerce dilakukan dengan menggunakan mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif berupa arbitrase, negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Pada pelaksanaannya penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia belum sepenuhnya bersifat online, namun UU Arbitrase memberikan kemungkinan penyelesaian sengketa secara online dengan menggunakan e-mail, maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya secara online tanpa harus bertemu satu sama lain. Kata Kunci: transaksi e-commerce, www.amazon.com, pembeli

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 24 Jul 2015 02:07
Terakhir diubah: 14 Sep 2015 04:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11143

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir