PERAN CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAYANAN PERTANAHAN DI KECAMATAN GEDONG TATAAN KABUPATEN PESAWARAN

0642011180, FERRY FADLY FAUZI (2010) PERAN CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAYANAN PERTANAHAN DI KECAMATAN GEDONG TATAAN KABUPATEN PESAWARAN. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSRTAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (119Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (113Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (92Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (164Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman judul.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ISI.pdf

Download (171Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
mengesahkan.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (19Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pelayanan Pertanahan oleh Camat didasarkan pada pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah, Daerah propinsi, Daerah kabupaten dan Daerah kota yang telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang No. 32 Tahun 2004. Peran Camat terdiri dari dua yaitu sebagai Perangkat daerah kecamatan dan sebagai PPAT. Dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No.32 tahun 2004 disebutkan fungsi Camat sebagai perangkat daerah bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) merupakan uruan bersekala daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) yang meliputi 16 urusan, salah satunya adalah ‘Pelayanan Pertanahan’. Sedangkan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara dalam pelayanan pertahanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini bagaimana peran Camat sebagai perangkat daerah dalam pelayanan pertanahan dan apakah faktor yang menghambat Camat dalam pelayanan pertanahan tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dilakukan dengan wawancara dan penyebaran kuisioner terhadap responden yang berwenang memberikan informasi dan berkepentingan didalamnya. Data skunder dilakukan dengan studi pustaka, dokumen dan studi perundangan. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengolahan data dilakukan melalui proses editing, coding, dan sitematis data, setelah data selesai diolah kemudian dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pelayanan pertanahan di Kecamatan Gedong Tataan yang paling banyak adalah Kelurahan Gedong Tataan. Pelaksanaan pelayanan pertanahan sesuai dengan wewenang Camat belum semuanya terlaksana. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat tentang pelayanan pertanahan di Kecamatan Gedong Tataan yang banyak diperlukan oleh masyarakat adalah Surat Keterangan Tanah (SKT), pembuatan akta jual beli. laporan bulanan akta kecamatan Gedong Tataan terhitung sejak januari 2009 sampai dengan saat penelitian yaitu September 2010 adalah baru 66 Akta Jual Beli dan 6 Akta Hibah yang telah dikeluarkan oleh Camat di Kecamatan Gedong Tataan. Kinerja Camat selaku perangkat daerah dalam pelayanan pertanahan masyarakat sudah terlaksana dengan baik. Faktor penghambtat yang terjadi dalam pelayanan pertanahan adalah Proses pembuatannya memerlukan waktu yang relatif lama, hal ini disebabkan dari masyarakatnya sendiri yaitu pengurusan oleh pemohon dilakukan melalui pihak ketiga (perantara) sehingga biayanya terpakai oleh pihak ketiga dan tidak segera diurus, proses jual beli sudah lama terjadi dan pada saat pengurusan surat menyurat untuk pembuatan akta jual-beli oleh PPAT sementara (camat) pihak penjual sudah pindah domisli atau tidak diketahui alamatnya. Adapun faktor lain yang menjadi penghambat adalah Kesadaran mayarakat terhadap arti pentingnya akta pemindahan hak yang akan memberikan kekuatan dan kepastian hukum masih sangat kurang, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum pertanahan, sehingga menimbulkan anggapan bahwa proses pembuatan akta tanah memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi. Dengan demikian hendaknya perlu dilaksanakan peningkatan penyuluhan hukum pertanahan kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih mengerti dan paham akan syarat, prosedur yang harus ditempuh dalam setiap pelayanan pertanahan sehingga pelayanan pertanahan akan lebih optimal dan dapat mencapai tujuan atau sarana yang diharapkan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 24 Jul 2015 02:08
Terakhir diubah: 21 Oct 2015 04:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11229

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir