UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DI WILAYAH HUKUM PROVINSI LAMPUNG

0642011364, Septia Lindasari (2010) UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DI WILAYAH HUKUM PROVINSI LAMPUNG. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (103Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (170Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak merupakan suatu kebijakan kriminal yang ditempuh oleh aparat penegak hukum dalam mengantisipasi dan menanggulangi tindak pidana agar tidak semakin luas dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Lampung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Lampung? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Lampung (2) Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Lampung Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian yaitu anggota Penyidik pada Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang dilakukan secara induktif, yaitu cara berfikir yang didasarkan pada berbagai hal yang bersifat khusus dan kemudian ditarik suatu kesimpulan umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Lampung terdiri dari: a) Upaya nonpenal penanggulangan tindak pidana perdagangan anak, dilakukan oleh Kepolisian Daerah Lampung dengan cara mengadakan penyuluhan untuk melindungi anak sebagai korban perdagangan anak, membangun Kerja Sama dan Koordinasi dengan LSM. ii Septia Lindasari b) Upaya penal penanggulangan tindak pidana perdagangan anak dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu: Kepolisian dengan melakukan penyidikan, kejaksaaan dengan memberikan dakwaaan dan Pengadilan dengan cara menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. (2) Faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Lampung terdiri dari: a) Faktor perundang-undangan (substansi hukum), yaitu tidak samanya hukum antara satu negara dengan negara lain, karena tindak pidana perdagangan orang biasanya melibatkan beberapa negara atau lebih, b) Faktor penegak hukum, yaitu belum maksimalnya kerjasama para penegak hukum dan kurangnya sosialisasi mengenai perdagangan anak pada masyarakat di daerah terpencil. c) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu belum maksimalnya sarana prasarana yang dimiliki aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang dan berkembangnya media massa yang berdampak negatif pada masyarakat, d) Faktor masyarakat, yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana dan kepada siapa mencari perlindungan hukum bagi anak-anak mereka yang menjadi korban perdagangan anak, rendahnya pengawasan orang tua kepada anak serta rendahnya tingkat pendidikan orang tua e) Faktor kebudayaan, yaitu adanya mitos yang berkembang dalam masyarakat bahwa apabila berhubungan seksual dengan anak dapat menambah keperkasaan atau mendapatkan kekuatan secara magis. Saran dalam penelitian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan anak berdasarkan undang-undang, diharapkan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya agar kiranya bekerja sama secara terus menerus apabila menemukan atau melihat atau menyaksikan hal-hal yang tidak diinginkan dalam perkara perdagangan orang khususnya anak-anak,selalu melakukan koordinasi serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang terkait dan kepada masyarakat agar kiranya membekali iman kepada keluarganya.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 24 Jul 2015 02:09
Terakhir diubah: 21 Oct 2015 04:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11235

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir