PROSES PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN PELAKU ANGGOTA MILITER (Studi Putusan Pengadilan Militer No.Put /17-K/PM1-04/AD/1/2011)

0912011233, Renti Fifianti Bujung (2010) PROSES PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN PELAKU ANGGOTA MILITER (Studi Putusan Pengadilan Militer No.Put /17-K/PM1-04/AD/1/2011). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (924Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 1.pdf

Download (99Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab II.pdf

Download (75Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab III.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (90Kb)
[img]
Preview
File PDF
bab V.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DLL.pdf

Download (282Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tindak pidana narkotika merupakan masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada taraf yang sangat menghawatirkan. Obat terlarang ini mampu merambah seluruh lapisan bahkan aparat penegak hukum maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Anggota militer yang melakukan tindak pidana narkoba terhadapnya akan dijatuhi sanksi pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pecandu narkotika dapat diajukan rehabilitasi, akan tetapi di dalam militer tidak berlaku rehabilitasi sistem yang berlaku di lingkungan militer tidaklah sama dengan yang diterapkan pada pengguna masyarakat hal tersebut telah diatur melalui peraturan khusus dan mengacu kepada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 22/ VIII/ 2005, tgl 10 Agustus 2005, tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI. yang berlaku khusus bagi anggota militer. Adapun ancaman hukumannya adalah sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Dari latar belakang inilah diambil suatu permasalahan yaitu: Bagaimanakah proses penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota militer dan Apakah dasar pertimbangan yang menyebabkan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh militer tidak dapat dilakukan rehabilitasi dibandingkan dengan masyarakat umum dan sanksi administrasi lebih berat. Penelitian ini diambil melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data adalah data primer yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan melalui wawancara dengan berbagai responden dari penyidik di Denpom 2 Sriwijaya dan Corp Hukum di Korem 043/Gatam, serta data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapat dalam penulisan skripsi ini menggambarkan tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh militer,dengan beberapa tahap dimulai dari penangkapan Serka Rahmad Yuli Basuki yang tertangkap tangan oleh petugas kepolisian, kemudian diserahkan kepada polisi militer dengan surat pelimpahan perkara untuk penyidikan, serta dilanjutkan dengan penyerahan perkara. Dasar pertimbangan hakim bahwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh militer mengacu pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 22/ VIII/ 2005, tgl 10 Agustus 2005, tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI. Serta Perkasad / 84 / XII / 2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu juga dasar pertimbangan hakim dalam melakukan pidana pemecatan dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh militer adalah karena perbuatan tersebut dipandang sudah tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas militer karena apabila terdakwa dikembalikan ke dalam dinas militer setelah menjalani pidana pokoknya maka kehadiran terdakwa tersebut akan menggoyahkan tatanan kehidupan disiplin militer. Saran dalam penelitian ini perlu diadakannya penyuluhan oleh para Komandan TNI, tentang bahaya pengguna narkotika di kalangan TNI, TNI juga harus lebih mengintensifkan pemeriksaan tes bersih Narkotika anggotanya untuk menekan angka pengguna dan juga membantu pemerintah untuk memerangi Narkotika. Agar perlu ditingkatkan lagi bagi para anggota militer mengenai kedisiplinan prajurit mengingat militer sebagai institusi yang menjadi contoh di masyarakat umum. Perlu meningkatkan kesadaran terhadap segala peraturan yang berlaku, sehingga militer tidak melanggar peraturan-peraturan tersebut. Kata Kunci: Penegakan hukum, militer, narkotika.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 24 Jul 2015 02:09
Terakhir diubah: 21 Oct 2015 04:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11238

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir