0912011339, M. ANDRI MIRMASKA (2010) PERAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010. UNSPECIFIED.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (13kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR TABEL.pdf Download (23kB) | Preview |
|
|
Text
Hal Judul.pdf Download (23kB) | Preview |
|
|
Text
Hal Pengesahan.pdf Download (27kB) | Preview |
|
|
Text
PERSEMBAHAN.pdf Download (48kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
SAN WACANA.pdf Download (41kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (58kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (182kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (56kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Lembaga perbankan seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kegiatan atau transaksi keuangan yang dapat menunjang pelaksanaan pembangunan dan memperkuat perekonomian negara, tetapi pada kenyataannya terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan aktivitas di bidang perbankan dengan melakukan pencucian uang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan PPATK dalam penanggulangan pencucian uang (money laundering) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat peranan PPATK dalam penanggulangan pencucian uang (money laundering). Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Peran PPATK dalam Penanggulangan Pencucian Uang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 diwujudkan dengan melakukan analisis terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum (2) Faktor-faktor yang menghambat peranan PPATK dalam Penanggulangan Pencucian Uang (Money Laundering) adalah: a) Faktor substansi hukum, yaitu perbedaan hukum setiap negara dalam penyusunan MoU dengan FIU di luar negeri. b) Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih kurangnya jumlah pegawai PPATK dibandingkan banyaknya kasus tindak pidana pencucian uang dan secara kualitas adalah kurang meratanya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap pemberantasan tindak pidana pencucian uang. c) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu belum optimalnya analytical tools yang menggunakan sistem teknologi informasi yang berbasis pengolahan data. d) Faktor masyarakat, yaitu masih tingginya ketergantungan atas kecukupan data/informasi dari Pihak Pelapor e) Faktor kebudayaan yaitu berkembangnya sifat individual masyarkat dalam kebudayaan masyarakat sehingga kurang berperan atau berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci: Peranan, PPATK, Tindak Pidana Pencucian Uang
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | A General Works = Karya Karya Umum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | IC-STAR . 2015 |
| Date Deposited: | 24 Jul 2015 02:09 |
| Last Modified: | 21 Oct 2015 04:12 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11240 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
