PERJANJIAN KERJASAMA BENGKEL RESMI SUZUKI ANTARA PT INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL DENGAN SUZUKI NOVALIA (STUDI PADA SUZUKI NOVALIA MOTOR)

0812011083, WAHYU SETIAWAN (2012) PERJANJIAN KERJASAMA BENGKEL RESMI SUZUKI ANTARA PT INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL DENGAN SUZUKI NOVALIA (STUDI PADA SUZUKI NOVALIA MOTOR). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (185Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (228Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (403Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (245Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (140Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar isi.pdf

Download (206Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Pustaka.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Persetujuan.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (235Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (94Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA .pdf

Download (158Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (179Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Usaha kecil merupakan usaha yang mampu bertahan dikrisis ekonomi dan mampu mengurangi jumlah pengangguran. Usaha kecil demi pengembangan usahanya memerlukan hubungan kerjasama. Untuk meningkatkan kualitas akan usaha yang dibangun, perusahaan membangun kerjasama agar dalam suatu usaha dapat memenuhi kebutuhan konsumen, contohnya perjanjian antara usaha kecil dengan usaha menengah dengan kata lain Suzuki Novalia Motor dengan PT ISI (Indomobil Suzuki International) dengan perantara Main Dealer CV Suzuki Centre melakukan hubungan kerjasama untuk memperluas jaringan bengkel resmi Suzuki. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk menjadi bengkel resmi Suzuki, hak dan kewajiban para pihak, serta penyelesaian sengketa apabila terdapat wanprestasi antara PT Indomobil Suzuki International dengan Suzuki Novalia Motor?”. Tujuan penelitian ini untuk memahami tentang syarat dan prosedur untuk menjadi bengkel resmi Suzuki, memahami hak dan kewajiban para pihak dan upaya penyelesaian sengketa apabila terdapat wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian normatif terapan adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau penerapan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan masalah adalah pendekatan normatif terapan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu dengan cara menguraikan dan menjelaskan data yang diperoleh secara sistematis dan terperinci, kemudian dilakukan interprestasi dalam suatu kalimat selanjutnya ditarik Wahyu Setiawan ii kesimpulan yang bersifat dedukatif yang merupakan jawaban permasalahan hasil penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam perjanjian kerjasama bengkel resmi Suzuki harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan oleh PT Indomobil Suzuki International yang mengacu dalam Pasal 1320 KUHPdt dan bersedia mengikuti pembinaan oleh Main Dealer Di wilayahnya serta menaati peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama bengkel resmi Suzuki maka secara langsung telah terikat dengan isi perjanjian yang telah ditetapkan oleh pihak PT Indomobil Suzuki International serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama bengkel resmi Suzuki. Hak dari pihak Suzuki Novalia Motor adalah mendapatkan pembinaan jaringan servis kewajibannya adalah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan PT Indomobil Suzuki International, sedangkan hak yang diperoleh PT Indomobil Suzuki International adalah tercapainya hubungan yang baik oleh pihak pertama demi meningkatkan potensi Suzuki di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya dan kewajibannya adalah bertanggung jawab secara hukum akan pembinaan menjadi bengkel resmi Suzuki. Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi adalah dengan cara musyawarah oleh para pihak, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menyelesaikannya melalui mekanisme dan ketentuan pihak kedua yaitu pembatalan perjanjian, dengan syarat ketiga pihak menyetujui bahwa perjanjian ini berakhir karena pihak pertama memutuskan untuk membatalkan sebelum masa berakhir. Kata Kunci : Perjanjian kerjasama, Dealer Suzuki Novalia Motor

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Aug 2015 03:29
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11464

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir