STUDI KOMPARATIF PELAKSANAAN HIBAH BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

0812011152, Dimas Aji Saputra (2012) STUDI KOMPARATIF PELAKSANAAN HIBAH BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (795Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (2005Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (4Mb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (1288Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (440Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (12Mb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Hibah merupakan bentuk dari pemindahan hak dalam kehidupan antar manusia maupun bangsa. Suatu kenyataan di Indonesia terdapat beberapa peraturan mengenai hibah, misalnya hukum perdata dan hukum Islam yang masing-masing memiliki sumber hukum yang berbeda, sehingga akan timbul perbedaan dalam penerapannya. Berbedanya sumber hukum yang digunakan dalam hukum perdata dan hukum Islam mengenai pengaturan tentang hibah dan timbulnya perbedaan dan persamaan dalam pelaksanaannya, maka menciptakan suatu permasalahan tersendiri. Permasalahan utama yang terjadi yaitu perbedaan dan persamaan dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hibah, serta akibat hukum hibah yang ditarik kembali. Pelaksanaan hibah menurut hukum perdata dan hukum Islam tersebut yang kemudian akan diperbandingkan di dalam penulisan ini. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hibah, pelaksanaan hibah menurut ketentuan hukum perdata dan hukum Islam, serta akibat hukum hibah yang ditarik kembali. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah secara normatif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan prosedur pengumpulan data melalui studi pustaka. Data yang telah terkumpul diolah dengan cara pemeriksaan data, kualifikasi data, dan sistematisasi data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hibah menurut ketentuan hukum perdata, yaitu adanya pemberi dan penerima hibah, pemberi hibah menyerahkan barang kepada penerima hibah, pemberian dengan cuma-cuma, dan pemberian itu tidak dapat ditarik kembali. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hibah menurut ketentuan hukum Islam, yaitu adanya wahib/pemberi, mauhub lah/penerima, mauhub bih/benda yang dihibahkan, iqrar/pernyataan, dan 3 qabd/penyerahan. Mengenai pelaksanaan hibah menurut ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Islam pada dasarnya menunjukkan sebagian besar persamaan seperti persamaan pada subyek & obyek hibah, persamaan pernyataan hibah, dan persamaan penyerahan hibah. Sedangkan perbedaannya hanya sebatas pada jumlah benda-benda atau barang-barang yang diperjanjikan untuk diberikan atau diserahkan. Akibat hukum hibah yang ditarik kembali menurut ketentuan hukum perdata dan hukum Islam, yaitu di dalam KUHPerdata dinyatakan bahwa suatu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam hal-hal tertentu yang telah ditentukan di dalam KUHPerdata. Sedangkan menurut ketentuan hukum Islam pada dasarnya semua perjanjian yang dilakukan atas dasar suka rela seperti halnya juga hibah, dapat ditarik kembali. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya, sedangkan berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah penghibah dapat menarik kembali hibahnya atas keinginannya sendiri sebelum harta hibah itu diserahkan, dengan syarat si penerima menyetujuinya. Kata Kunci: Studi Komparatif Hibah, Pelaksanaan Hibah, Akibat Hukum Penarikan Kembali Hibah.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Aug 2015 03:32
Terakhir diubah: 06 Aug 2015 03:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11472

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir