PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MELALUI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

0812011184, IDHA RACHMANI (2012) PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MELALUI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I HD.pdf

Download (76Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (369Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (267Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover skripsi.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR DIAGRAM.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Judul Skripsi dalam.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (15Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu (a) fungsi ekonomi dan (b) fungsi keuangan. 1 Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang membutuhkan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal juga dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemiliki dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai ketentuan hukum mengenai pembelian kembali saham melalui pasar modal dan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam pembelian kembali saham melalui pasar modal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah nonjudicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang mempelajari penjelasan terhadap bahan hukum primer yang terdiri dari literatur-literatur, buku-buku ilmu pengetahuan hukum mengenai pasar modal yang berkaitan dengan rumusan masalah. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekostruksi data, dan sistematis data. 1 Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin. 2008. Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Cetakan ketiga. Jakarta: Salemba Empat. hlm. 2 IDHA RACHMANI Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa landasan hukum mengenai perlindungan investor dalam hal pembelian kembali saham perusahaan melalui pasar modal dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu perlindungan investor dalam pembelian kembali saham pada situasi pasar yang normal dan pada situasi pasar yang berpotensi krisis. Pada situasi pasar yang normal, peraturan-peraturan yang relevan dengan masalah perlindungan invetor dalam transaksi pembelian kembali saham adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 tentang Pembelian kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Sedangkan pada situasi pasar yang berpotensi krisis yang berlaku adalah Peraturan Bapepam XI.B.3 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berpotensi Krisis.Dengan diberlakukannya Peraturan Bapepam XI.B.3, maka pasar modal Indonesia mengenal adanya pembedaan pengaturan mengenai aksi pembelian kembali saham yang dibedakan berdasarkan situasi pasar, yaitu situasi pasar yang normal dan situasi pasar yang berpotensi krisis. Kata kunci : Perlindungan Investor, Pembelian Kembali Saham, Situasi Pasar

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Aug 2015 03:27
Terakhir diubah: 06 Aug 2015 03:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11497

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir