PERCEPATAN PEROLEHEHAN PATEN HASIL PENELITIAN BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN

0812011200, Karina Devia Putri (2012) PERCEPATAN PEROLEHEHAN PATEN HASIL PENELITIAN BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (91Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (141Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (198Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover - Sanwacana.pdf

Download (119Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Daftar Pustaka.pdf

Download (29Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak BPPT merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki peran di dalam menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Namun, hasil penelitian BPPT mengalami kendala dalam permohonan memperoleh Paten, khususnya mengenai lamanya proses penyelesaian suatu aplikasi Paten di Kantor Direktorat Paten. Oleh karena itu, Unit Pengelola HKI Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi c.q Bagian Hukum dan HKI sejak tahun 2006 sudah melakukan penelitian dan pengkajian sebagai usaha untuk mempercepat proses aplikasi paten produk BPPT, yaitu Sistem Penghasil Risalah dan/atau Ringkasan Risalah Pertemuan dengan Nomor Paten ID P0027899. BPPT dianggap sebagai perintis (pioneer) oleh Dirjen HKI karena mampu melakukan percepatan paten, sehingga invensinya dapat segera dipakai dan diterapkan, serta mendapat perlindungan hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan tentang perolehan percepatan pendaftaran Paten yang didapatkan BPPT, persyaratan yang harus dipenuhi oleh BPPT untuk memperoleh percepatan Paten, serta prosedur percepatan Paten hasil penelitian BPPT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan prosedur pengumpulan data melalui studi pustaka dan data pendukung dari hasil wawancara narasumber. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan cara seleksi data, pengkajian, serta kualifikasi data, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan tentang perolehan percepatan pendaftaran Paten yang didapatkan BPPT adalah ketentuan di dalam Pasal Karina Devia Putri 42 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yang memberikan kesempatan apabila Pemohon ingin Patennya diumumkan lebih awal dari waktu yang seharusnya, serta di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten. Persyaratan yang harus dipenuhi BPPT dalam percepatan Paten adalah surat permintaan untuk mendapatkan paten, deskripsi tentang penemuan, satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan, satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas abstraksi tentang penemuan, membayar biaya administrasi pengajuan Paten, memperbaiki dokumen apabila terdapat kekurangan, membayar biaya administrasi tambahan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM untuk mengajukan permohonan percepatan pengumuman Paten, mengajukan permohonan pemeriksaan substantif, mengajukan permintaan mediasi pada saat pemeriksaan substantif sedang berlangsung, memperbaiki kekurangan pada dokumen Paten agar dapat segera diputuskan dapat atau tidaknya invensi milik BPPT diberi Paten. Prosedur percepatan Paten hasil penelitian BPPT adalah mengajukan permohonan Paten kepada Dirjen HKI, setelah dokumen di proses dan mendapat Tanggal Penerimaan (filling date), lalu BPPT mengajukan permohonan percepatan pengumuman Paten sesuai ketentuan Pasal 42 Ayat (3) UU Paten, setelah itu BPPT mengajukan permohonan pemeriksaan substantif, dimana di dalam prosesnya BPPT bersikap aktif dengan mengajukan permohonan mediasi. Mediasi ini dilakukan untuk menghindari dan mngurangi kemungkinan adanya salah tanggap dari para Pemeriksa Paten (Examiner) mengenai invensi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang akan menduplikasi invensi tersebut. Sehingga, tidak memakan waktu lama bagi Pemeriksa Paten (Examiner) untuk memutuskan dapat atau tidaknya invensi milik BPPT diberi Paten. Kata kunci: Percepatan Paten, syarat dan prosedur Paten

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Aug 2015 03:27
Terakhir diubah: 06 Aug 2015 03:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11499

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir